Sabtu, 10 April 2021

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang Masalah

Pengupahan  merupakan  masalah  yang  sangat  krusial  dalam  bidang ketenagakerjaan bahkan  apabila tidak profesional dalam menangani tidak jarang akan  menjadi  potensi  perselisihan  serta  mendorong  timbulnya  mogok  kerja  dan unjuk rasa. Penanganan pengupahan ini tidak hanya menyangkut aspek teknis dan aspek ekonomi saja, tetapi juga aspek hukum yang menjadi dasar bagaimana hal-hal yang berkaitan dengan pengupahan itu dilaksanakan dengan aman dan benar berdasarkan  regulasi  pemerintah.  Oleh  sebab  itu  untuk  menangani  pengupahan secara professional mutlak memerlukan pemahaman kinerja aspek tersebut secara komprehensif

Dalam  menetapkan  upah  tentu  mempunyai  dasar  pertimbangan,  dilihat dari  keadaan  ekonomi  maupun  sosial  dan  faktor-faktor  lain  yang  berpengaruh. Oleh sebab itu kita perlu memahami lebih dalam tentang teori dan sistem pengupahan agar mampu menetukan dan menetapkan upah yang sesuai standar nasional.

 

1.2 Rumusan Masalah

1. Apa yang dimaksud dengan upah?

2. Teori apa saja yang ada dalam pengupahan?

3. Apa saja sistem upah yang perlu dipahami?

4. Faktor apa saja yang mempengaruhi tingkat upah?

5. Bagaimana keadaan upah minimum saat ini?

 

1.3 Tujuan Penulisan

1. Mampu memahami pengertian tentang upah

2. Mampu mengerti tentang teori-teori upah yang ada

3. Mampu memahami tentang sistem upah saat ini

4. Mampu memahami faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat pengupahan

5. Mengerti keadaan Upah Minimum saat ini.

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Pengertian Upah

Upah merupakan salah satu rangsangan penting bagi para karyawan dalam suatu perusahaan. Hal ini tidaklah berarti bahwa tingkat upahlah yang merupakan pendorong utama, tingkat upah hanya merupakan dorongan utama hingga pada tarif dimana upah itu belum mencukupi kebutuhan hidup para karyawan sepantasnya.

Jadi upah ini dapat diartikan bahwa upah merupakan penghargaan dari tenaga karyawan atau karyawan yang dimanifestasikan sebagai hasil produksi yang berwujud uang, atau suatu jasa yang dianggap sama dengan itu, tanpa suatu jaminan yang pasti dalam tiap-tiap minggu atau bulan.

 

2.2 Teori Dalam Pengupahan

Terdapat beberapa teori yang harus dipahami, yaitu:

1.      Teori Upah Alami

Teori dikemukakan oleh seorang ahli ekonomi klasik , David Ricardo ,yang berpendapat bahwa upah dimasyarakat terbagi menjadi dua, yaitu upah alami dan upah pasar.Upah Alami adalah upah yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dan keluarganya sehari-hari.Sedangkan Upah Pasar adalah upah yang terjadi karena kekuatan tarik-menarik antara permintaan dan penawaran tenaga kerja dipasar.

 

2.      Teori Upah Besi

Teori ini dikemukakan oleh Ferdinand Lasalle. Menurutnya, upah yang diterima pekerja merupakan upah yang minimal sehingga pengusaha dapat meraih laba yang sebesar-besarnya. Karena pekerja berada dalam posisi yang lemah maka mereka tidak dapat berbuat apa-apa dan terpaksa menerima upah tersebut. Oleh karena itu, upah ini disebut upah besi.

 

3.      Teori Upah Produktivitas Batas Kerja

Teori yang dikemukakan oleh Clark ini menyatakan bahwa tingkat upah memiliki kecenderungan sama dengan tingkat produktivitas tenaga kerja terakhir yang dibayar, yang disebut “pekerja batas” (marginal worker). Itu berarti upah yang diberikan kepada pekerja tidak dapat melebihi tingkat produktivitas batas kerja dari pekerja.

 

 

 

4.      Teori Upah Etika

Menurut teori ini, upah yang diberikan kepada pekerja seharusnya sepadan dengan beban pekerjaan yang telah dilakukan pekerja dan mampu membiayai pekerja sehingga hidup dengan layak.

 

5.      Teori Upah Diskriminasi

Teori ini menyatakan bahwa upah yang diberikan kepada para pekerja tidaklah sama, tapi sengaja dibedakan (diskriminasi) bagi setiap pekerja. Perbedaan upah dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya adalah:

a.       jenis kelamin,

b.      ras (warna kulit),

c.       tingkat pendidikan,

d.      tingkat keterampilan,

e.       jenis pekerjaan.

 

2.3 Sistem-Sistem Dalam Pengupahan

Ada beberapa sistem yang digunakan untuk mendistribusikan upah, diantaranya adalah :

1.  Sistem upah menurut banyaknya produksi.

Upah menurut banyaknya produksi diberikan dapat mendorong karyawan untuk bekerja lebih giat dan berproduksi lebih banyak. Produksi yang dihasilakan dapat dihargai dengan perhitungan ongkosnya. Upah sebenarnya dapat dicari dengan menggunakan standar normal yang membandingkan kebutuhan pokok dengan hasil produksi. Secara teoritis sistem upah menurut produksi ini akan diisi oleh tenaga-tenaga yang berbakat dan sebaliknya orang-orang tua akan merasa tidak kerasan.

 

2.  Sistem upah menurut lamanya dinas.

Sistem upah semacam ini akan mendorong untuk lebih setia dan loyal terhadap perusahaan dan lembaga kerja. sistem ini sangat menguntungkan bagi yang lanjut usia dan juga orang-orang muda yang didorong untuk tetap bekerja pada suatu perusahaan. Hal ini disebabkan adanya harapan bila sudah tua akan lebih mendapat perhatian. Jadi upah ini kan memberikan perasaan aman kepada karyawan, disamping itu sistem upah ini kurang bisa memotivasi karyawan.

 

3.  Sistem upah menurut lamanya kerja.

Upah menurut lamanya bekerja disebut pula upah menurut waktu, misalnya bulanan. Sistem ini berdasarkan anggapan bahwa produktivitas kerja itu sama untuk waktu yang kerja yang sama, alasan-alasan yang lain adalah sistem ini menimbulkan ketentraman karena upah sudah dapat dihitung, terlepas dari kelambatan bahan untuk bekerja, kerusakan alat, sakit dan sebagainya.

 

4.  Sistem upah menurut kebutuhan.

Upah yang diberikan menurut besarnya kebutuhan karyawan beserta keluarganya disebut upah menurut kebutuhan. Seandainya semua kebutuhan itu dipenuhi, maka upah itu akan mempersamakan standar hidup semua orang.

 

5. Sistem upah menurut bonus

Sistem bonus adalah pembayaran tambahan diluar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja.

 

6. Sistem upah menurut mitra usaha

Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja.

 

2.4 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penetapan Upah

Beberapa faktor yang dapat mempegaruhi penetapan upah yaitu:

a. Kebutuhan Hidup Layak

Kebutuhan  hidup  layak  adalah  dasar  dalam  penetapan  upah minimum.Komponen  kebutuhan  hidup  layak  merupakan  komponenkomponen  pemenuhan  kebutuhan  sehari-hari  yang  dibutuhkan  oleh seorang pekerja selama satu bulan.

 

Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.  13  Tahun  2012  tentang  komponen  dan  tahapan  pencapaian kebutuhan  hidup  layak  untuk  pekerja  lajang  dalam  sebulan  dengan 3000 kilo kalori perhari dan pelaksanaan tahapan pencapaian tersebut terdiri dari 60 items.

Standar KHL terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

1.      Makanan dan Minuman (11 items)

2.      Sandang (13 items)

3.      Perumahan (26 items)

4.      Pendidikan (2 items)

5.      Kesehatan (5 items)

6.      Rekreasi dan Tabungan (2 items)

7.      Transportasi (1 items)

Komponen  tersebut  yang  menjadi  bahan  pertimbangan penetapan  upah  minimum  kabupaten,  yang  dilaksanakan  oleh  dewan

 

b. Produktivitas Makro

Sesuai  dengan  Permenakertarans  No. Per-17/MEN/VII/2005 pasal 4 ayat (6) adalah perbandingan antara jumlah produk domestic regional bruto (PDRB) dengan jumlah tenaga kerja pada periode yang sama.  Hal  ini  didasarkan  pada  asumsi  bahwa  nilai  PDRB  adalah merupakan  hasil  dari  seluruh  tenaga  kerja  yang  melakukan  proses produksi  pada  waktu  itu.  Sehingga  nilai  yang  diperoleh  merupakan nilai  hasil  perhitungan  agregat  seluruh  kegiatan  perekonomian  yang ada  disuatu  daerah  yang  di data  oleh  Badan  Pusat  Statistik (BPS). Nilai  yang  didata  secara time series dibandingkan  dengan  data perumbuhan  tenaga  kerja  akan  dapat  membantu  memprediksi perluasan kesempatan tenaga kerja.

 

c. Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan  Ekonomi  merupakan  hasil  perhitungan  agregat seluruh  kegiatan  perekonomian  yang  ada  dan  didata  oleh  BPS dibandingkan  dengan  periode  sebelumnya.  Secara  makro  sering

dikaitkan  bahwa  apabila  terjadi  pertumbuhan  Ekonomi  maka  kerja merupakan  unsur  dari  masyarakat  sehingga  apabila  terjadi pertumbuhan  ekonomi maka  akan  terjadi  penambahan income dan penambahan income bagi  masyarakat  pekerja  dapat  juga  dikatakan sebagai pertambahan upah atau kenaikan upah.

Pendekatan  ini  menunjukan adanya pertumbuhan  Ekonomi maka  harus  ada  kenaikan  upah  karena  pembentukan  Ekonomi dipengaruhi oleh adanya kenaikan upah.

 

d. Usaha Yang Paling Tidak Mampu (Marginal)

Negara  Indonesia  merupakan  negara  yang labour  surplus, maka pemerintah  berupaya  untuk  mendorong  perluasan  kesempatan  dan pertambahan tenaga kerja. Karena tingginya pengangguran maka hal ini  akan  memepengaruhi  kondisi  syarat-syarat  kerja.  Sepanjang tingkat  pengangguran  tingkat  tinggi  maka  akan  sulit  dilakukan perbaikan  syarat-syarat  kerja  termasuk  perbaikan  upah  dalam melaksanakan hubungan kerja. Demikian hal nya dengan usaha yang paling  tidak  mampu (marginal) usaha  digolongkan  dengan  sector formal.Usaha  sektor  informal  ini  sering  juga  disebut  sebagai  kitab pengaman  perekonomian  karena  mampu  bertahan  dalam  kondisi perekonomian yang sulit.

 

e. Kondisi Pasar Tenaga Kerja

Dalam  kondisi  pasar  tenaga  kerja  yang  tidak  seimbang,  dimana pencarian  kerja  (penawaran  tenaga  kerja)  jauh  lebih  besar  dari lowongan  kerja  (permintaan  tenaga  kerja)  maka  seperti  yang disebutkan  diatas  akan  sulit  memperbaiki  syarat-syarat  perbaikan kerja.  Maka  dalam  kondisi  ini  diperlukan  penetapan  upah minimum.

 

2.5 Upah Minimum di Indonesia Tahun 2019

Berdasarkan info-info yang ada saat ini upah minimum di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 8,03% dari upah minimum tahun 2018. Berikut daftar upah minimum disetiap provinsi ditahun 2019:

 

No

Provinsi

Upah Minimum Provinsi

2018

2019

1

Provinsi Aceh

Rp2.717.750

Rp2.935.985

2

Provinsi Sumatera Utara

Rp2.132.188

Rp2.303.402

3

Provinsi Sumatera Barat

Rp2.119.067

Rp2.289.228

4

Provinsi Riau

Rp2.464.154

Rp2.662.025

5

Provinsi Kepulauan Riau

Rp2.563.875

Rp2.769.754

6

Provinsi Jambi

Rp2.243.718

Rp2.423.888

7

Provinsi Sumatera Selatan

Rp2.595.995

Rp2.804.453

8

Provinsi Bangka Belitung

Rp2.755.443

Rp2.976.705

9

Provinsi Bengkulu

Rp1.888.741

Rp2.040.406

10

Provinsi Lampung

Rp2.074.673

Rp2.241.269

11

Provinsi DKI Jakarta

Rp3.648.035

Rp3.940.972

12

Provinsi Jawa Barat

Rp1.544.360

Rp1.668.372

13

Provinsi Banten

Rp2.099.385

Rp2.267.965

14

Provinsi Jawa Tengah

Rp1.486.065

Rp1.605.396

15

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Rp1.454.154

Rp1.570.922

16

Provinsi Jawa Timur

Rp1.508.894

Rp1.630.058

17

Provinsi Bali

Rp2.127.157

Rp2.297.967

18

Provinsi Nusa Tenggara Barat

Rp1.825.000

Rp1.971.547

19

Provinsi Nusa Tenggara Timur

Rp1.660.000

Rp1.793.298

20

Provinsi Kalimantan Utara

Rp2.559.903

Rp2.765.463

21

Provinsi Kalimantan Barat

Rp2.046.900

Rp2.211.266

22

Provinsi Kalimantan Tengah

Rp2.412.305

Rp2.615.735

23

Provinsi Kalimantan Selatan

Rp2.454.671

Rp2.651.781

24

Provinsi Kalimantan Timur

Rp2.543.331

Rp2.747.560

25

Provinsi Sulawesi Utara

Rp2.824.286

Rp3.051.076

26

Provinsi Sulawesi Barat

Rp2.193.530

Rp2.369.670

27

Provinsi Sulawesi Tengah

Rp1.965.232

Rp2.123.040

28

Provinsi Sulawesi Tenggara

Rp2.177.052

Rp2.351.869

29

Provinsi Sulawesi Selatan

Rp2.647.767

Rp2.860.382

30

Provinsi Gorontalo

Rp2.206.813

Rp2.384.020

31

Provinsi Maluku

Rp2.222.220

Rp2.400.664

32

Provinsi Maluku Utara

Rp2.147.022

Rp2.319.427

33

Provinsi Papua Barat

Rp2.667.000

Rp2.881.160

34

Provinsi Papua

Rp2.895.650

Rp3.128.170

 

Tabel 2.1 Tingkat pertumbuhan upah minimum daerah (Sumber: Alphapay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1 Kesimpulan

Penetapan upah yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah ketentuan upah minimum yang berlaku secara regional, sektoral regional atau subsektoral regional wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan dengan pengertian bahwa perusahaan tidak boleh membayar upah pekerjanya di bawah Ketentuan Upah Minimum. Apabila Pemerintah mengeluarkan Ketetapan Upah Minimum yang baru yang jumlahnya meningkat dari yang lama maka akan terjadi perubahan upah di dalam perusahaan. Mereka yang berada pada tingkat upah minimum yang lama akan mengalami kenaikan upah minimal sama dengan kenaikan di dalam Ketetapan Upah Minimum.Dengan naiknya upah pekerja yang paling bawah dapat mendekati atau menyamai tingkat upah pekerja di atasnya. Pekerja yang berada di atas Ketentuan Upah Minimum Pemerintah.

 

3.2 Saran

Dengan adanya makalah ini diharapkan bagi pembaca agar mampu menyikapi dengan baik tetang sistem pengupahan apabila ingin mendirikan suatu usaha agar kelak memberikan upah yang sesuai dengan peraturan yang ada.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

(2019, 06 Mei). Sistem, Definisi, Landasan, dan Faktor Upah. 

http://www.sarjanaku.com/2012/06/pengertian-upah-teori-sistem-definisi.html

 

(2019, 06 Mei). Macam-macam Teori Upah dan Sistem Upah yang Berlaku di Indonesia.

https://rafikaadrine.blogspot.com/2017/09/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html

 

(2019, 06 Mei).Teori Upah.

http://ekonomisku.blogspot.com/2015/03/teori-upah.html

 

(2019, 06 Mei).Pengupahan.

http://awanda11ips54.blogspot.com/2012/11/makalah-pengupahan.html

 

(2019, 06 Mei).UMP, UMK, dan UMR Setiap Daerah di Tahun 2019.

https://alphapay.id/ump-umk-umr-2019/

 

Heidjachman Ranupandojo, Drs dan Suad Husnan, Drs, MBA, Op-Cit, Halaman 129.Ibid, 129.

 

Manullang, Drs, Manajemen Personalia, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 1974, Halaman 163.

 

Moekijat, Drs, Op-Cit, Halaman 130.

 

Komaruddin, Drs, Op-Cit, Halaman 136.

0 komentar:

Posting Komentar

Tanggal

Statistik

Popular Posts