BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pengupahan merupakan
masalah yang sangat
krusial dalam bidang ketenagakerjaan bahkan apabila tidak profesional dalam menangani
tidak jarang akan menjadi potensi
perselisihan serta mendorong
timbulnya mogok kerja
dan unjuk rasa. Penanganan pengupahan ini tidak hanya menyangkut aspek
teknis dan aspek ekonomi saja, tetapi juga aspek hukum yang menjadi dasar
bagaimana hal-hal yang berkaitan dengan pengupahan itu dilaksanakan dengan aman
dan benar berdasarkan regulasi pemerintah.
Oleh sebab itu
untuk menangani pengupahan secara professional mutlak
memerlukan pemahaman kinerja aspek tersebut secara komprehensif
Dalam menetapkan
upah tentu mempunyai
dasar pertimbangan, dilihat dari keadaan
ekonomi maupun sosial
dan faktor-faktor lain
yang berpengaruh. Oleh sebab itu
kita perlu memahami lebih dalam tentang teori dan sistem pengupahan agar mampu
menetukan dan menetapkan upah yang sesuai standar nasional.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan upah?
2. Teori apa saja yang ada dalam
pengupahan?
3. Apa saja sistem upah yang
perlu dipahami?
4. Faktor apa saja yang
mempengaruhi tingkat upah?
5. Bagaimana keadaan upah minimum
saat ini?
1.3 Tujuan
Penulisan
1. Mampu memahami pengertian
tentang upah
2. Mampu mengerti tentang
teori-teori upah yang ada
3. Mampu memahami tentang sistem
upah saat ini
4. Mampu memahami faktor-faktor
yang mempengaruhi tingkat pengupahan
5. Mengerti keadaan Upah Minimum
saat ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Upah
Upah merupakan
salah satu rangsangan penting bagi para karyawan dalam suatu perusahaan. Hal
ini tidaklah berarti bahwa tingkat upahlah yang merupakan pendorong utama,
tingkat upah hanya merupakan dorongan utama hingga pada tarif dimana upah itu
belum mencukupi kebutuhan hidup para karyawan sepantasnya.
Jadi upah ini dapat
diartikan bahwa upah merupakan penghargaan dari tenaga karyawan atau karyawan
yang dimanifestasikan sebagai hasil produksi yang berwujud uang, atau suatu
jasa yang dianggap sama dengan itu, tanpa suatu jaminan yang pasti dalam
tiap-tiap minggu atau bulan.
2.2 Teori Dalam
Pengupahan
Terdapat beberapa teori yang
harus dipahami, yaitu:
1.
Teori
Upah Alami
Teori
dikemukakan oleh seorang ahli ekonomi klasik , David Ricardo ,yang berpendapat
bahwa upah dimasyarakat terbagi menjadi dua, yaitu upah alami dan upah
pasar.Upah Alami adalah upah yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan tenaga
kerja dan keluarganya sehari-hari.Sedangkan Upah Pasar adalah upah yang terjadi
karena kekuatan tarik-menarik antara permintaan dan penawaran tenaga kerja
dipasar.
2.
Teori
Upah Besi
Teori
ini dikemukakan oleh Ferdinand Lasalle. Menurutnya, upah yang diterima pekerja
merupakan upah yang minimal sehingga pengusaha dapat meraih laba yang sebesar-besarnya.
Karena pekerja berada dalam posisi yang lemah maka mereka tidak dapat berbuat
apa-apa dan terpaksa menerima upah tersebut. Oleh karena itu, upah ini disebut
upah besi.
3.
Teori
Upah Produktivitas Batas Kerja
Teori
yang dikemukakan oleh Clark ini menyatakan bahwa tingkat upah memiliki
kecenderungan sama dengan tingkat produktivitas tenaga kerja terakhir yang
dibayar, yang disebut “pekerja batas” (marginal worker). Itu berarti upah yang
diberikan kepada pekerja tidak dapat melebihi tingkat produktivitas batas kerja
dari pekerja.
4.
Teori
Upah Etika
Menurut
teori ini, upah yang diberikan kepada pekerja seharusnya sepadan dengan beban
pekerjaan yang telah dilakukan pekerja dan mampu membiayai pekerja sehingga
hidup dengan layak.
5.
Teori
Upah Diskriminasi
Teori
ini menyatakan bahwa upah yang diberikan kepada para pekerja tidaklah sama,
tapi sengaja dibedakan (diskriminasi) bagi setiap pekerja. Perbedaan upah
dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya adalah:
a.
jenis
kelamin,
b.
ras
(warna kulit),
c.
tingkat
pendidikan,
d.
tingkat
keterampilan,
e.
jenis
pekerjaan.
2.3 Sistem-Sistem
Dalam Pengupahan
Ada beberapa sistem yang
digunakan untuk mendistribusikan upah, diantaranya adalah :
1. Sistem upah menurut banyaknya produksi.
Upah menurut banyaknya produksi
diberikan dapat mendorong karyawan untuk bekerja lebih giat dan berproduksi
lebih banyak. Produksi yang dihasilakan dapat dihargai dengan perhitungan
ongkosnya. Upah sebenarnya dapat dicari dengan menggunakan standar normal yang
membandingkan kebutuhan pokok dengan hasil produksi. Secara teoritis sistem
upah menurut produksi ini akan diisi oleh tenaga-tenaga yang berbakat dan
sebaliknya orang-orang tua akan merasa tidak kerasan.
2. Sistem upah menurut lamanya dinas.
Sistem upah semacam ini akan mendorong
untuk lebih setia dan loyal terhadap perusahaan dan lembaga kerja. sistem ini
sangat menguntungkan bagi yang lanjut usia dan juga orang-orang muda yang
didorong untuk tetap bekerja pada suatu perusahaan. Hal ini disebabkan adanya
harapan bila sudah tua akan lebih mendapat perhatian. Jadi upah ini kan
memberikan perasaan aman kepada karyawan, disamping itu sistem upah ini kurang
bisa memotivasi karyawan.
3. Sistem upah menurut lamanya kerja.
Upah menurut lamanya bekerja
disebut pula upah menurut waktu, misalnya bulanan. Sistem ini berdasarkan
anggapan bahwa produktivitas kerja itu sama untuk waktu yang kerja yang sama,
alasan-alasan yang lain adalah sistem ini menimbulkan ketentraman karena upah
sudah dapat dihitung, terlepas dari kelambatan bahan untuk bekerja, kerusakan
alat, sakit dan sebagainya.
4. Sistem upah menurut kebutuhan.
Upah yang diberikan menurut
besarnya kebutuhan karyawan beserta keluarganya disebut upah menurut kebutuhan.
Seandainya semua kebutuhan itu dipenuhi, maka upah itu akan mempersamakan
standar hidup semua orang.
5. Sistem upah menurut bonus
Sistem bonus adalah pembayaran
tambahan diluar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi
insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh
tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan
yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja.
6. Sistem upah menurut mitra
usaha
Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian
diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan
kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut.
Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat
ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja.
2.4 Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Penetapan Upah
Beberapa faktor yang dapat
mempegaruhi penetapan upah yaitu:
a. Kebutuhan Hidup Layak
Kebutuhan hidup
layak adalah dasar
dalam penetapan upah minimum.Komponen kebutuhan
hidup layak merupakan
komponenkomponen pemenuhan kebutuhan
sehari-hari yang dibutuhkan
oleh seorang pekerja selama satu bulan.
Keputusan Menteri
Tenaga Kerja No. 13 Tahun
2012 tentang komponen
dan tahapan pencapaian kebutuhan hidup
layak untuk pekerja
lajang dalam sebulan
dengan 3000 kilo kalori perhari dan pelaksanaan tahapan pencapaian
tersebut terdiri dari 60 items.
Standar KHL terdiri dari beberapa
komponen, yaitu:
1.
Makanan
dan Minuman (11 items)
2.
Sandang
(13 items)
3.
Perumahan
(26 items)
4.
Pendidikan
(2 items)
5.
Kesehatan
(5 items)
6.
Rekreasi
dan Tabungan (2 items)
7.
Transportasi
(1 items)
Komponen tersebut
yang menjadi bahan
pertimbangan penetapan upah minimum
kabupaten, yang dilaksanakan
oleh dewan
b. Produktivitas Makro
Sesuai dengan
Permenakertarans No.
Per-17/MEN/VII/2005 pasal 4 ayat (6) adalah perbandingan antara jumlah produk domestic
regional bruto (PDRB) dengan jumlah tenaga kerja pada periode yang sama. Hal
ini didasarkan pada
asumsi bahwa nilai
PDRB adalah merupakan hasil
dari seluruh tenaga
kerja yang melakukan
proses produksi pada waktu
itu. Sehingga nilai
yang diperoleh merupakan nilai hasil
perhitungan agregat seluruh
kegiatan perekonomian yang ada
disuatu daerah yang
di data oleh Badan
Pusat Statistik (BPS). Nilai yang
didata secara time series
dibandingkan dengan data perumbuhan tenaga
kerja akan dapat
membantu memprediksi perluasan
kesempatan tenaga kerja.
c. Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan Ekonomi
merupakan hasil perhitungan
agregat seluruh kegiatan perekonomian
yang ada dan
didata oleh BPS dibandingkan dengan
periode sebelumnya. Secara
makro sering
dikaitkan bahwa
apabila terjadi pertumbuhan
Ekonomi maka kerja merupakan unsur
dari masyarakat sehingga
apabila terjadi pertumbuhan ekonomi maka
akan terjadi penambahan income dan penambahan income
bagi masyarakat pekerja
dapat juga dikatakan sebagai pertambahan upah atau
kenaikan upah.
Pendekatan ini menunjukan adanya pertumbuhan Ekonomi maka
harus ada kenaikan
upah karena pembentukan
Ekonomi dipengaruhi oleh adanya kenaikan upah.
d. Usaha Yang Paling Tidak Mampu
(Marginal)
Negara Indonesia
merupakan negara yang labour
surplus, maka pemerintah
berupaya untuk mendorong
perluasan kesempatan dan pertambahan tenaga kerja. Karena
tingginya pengangguran maka hal ini
akan memepengaruhi kondisi
syarat-syarat kerja. Sepanjang tingkat pengangguran
tingkat tinggi maka
akan sulit dilakukan perbaikan syarat-syarat
kerja termasuk perbaikan
upah dalam melaksanakan hubungan
kerja. Demikian hal nya dengan usaha yang paling tidak
mampu (marginal) usaha
digolongkan dengan sector formal.Usaha sektor
informal ini sering
juga disebut sebagai
kitab pengaman perekonomian karena
mampu bertahan dalam
kondisi perekonomian yang sulit.
e. Kondisi Pasar Tenaga Kerja
Dalam kondisi
pasar tenaga kerja
yang tidak seimbang,
dimana pencarian kerja (penawaran
tenaga kerja) jauh
lebih besar dari lowongan
kerja (permintaan tenaga
kerja) maka seperti
yang disebutkan diatas akan
sulit memperbaiki syarat-syarat
perbaikan kerja. Maka dalam
kondisi ini diperlukan
penetapan upah minimum.
2.5 Upah Minimum di
Indonesia Tahun 2019
Berdasarkan
info-info yang ada saat ini upah minimum di Indonesia mengalami kenaikan
sebesar 8,03% dari upah minimum tahun 2018. Berikut daftar upah minimum
disetiap provinsi ditahun 2019:
|
No |
Provinsi |
Upah
Minimum Provinsi |
|
|
2018 |
2019 |
||
|
1 |
Provinsi Aceh |
Rp2.717.750
|
Rp2.935.985
|
|
2 |
Provinsi Sumatera Utara |
Rp2.132.188
|
Rp2.303.402
|
|
3 |
Provinsi Sumatera Barat |
Rp2.119.067
|
Rp2.289.228
|
|
4 |
Provinsi Riau |
Rp2.464.154
|
Rp2.662.025
|
|
5 |
Provinsi Kepulauan Riau |
Rp2.563.875
|
Rp2.769.754
|
|
6 |
Provinsi Jambi |
Rp2.243.718
|
Rp2.423.888
|
|
7 |
Provinsi Sumatera Selatan |
Rp2.595.995
|
Rp2.804.453
|
|
8 |
Provinsi Bangka Belitung |
Rp2.755.443
|
Rp2.976.705
|
|
9 |
Provinsi Bengkulu |
Rp1.888.741
|
Rp2.040.406
|
|
10 |
Provinsi Lampung |
Rp2.074.673
|
Rp2.241.269
|
|
11 |
Provinsi DKI Jakarta |
Rp3.648.035
|
Rp3.940.972
|
|
12 |
Provinsi Jawa Barat |
Rp1.544.360
|
Rp1.668.372
|
|
13 |
Provinsi Banten |
Rp2.099.385
|
Rp2.267.965
|
|
14 |
Provinsi Jawa Tengah |
Rp1.486.065
|
Rp1.605.396
|
|
15 |
Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta |
Rp1.454.154
|
Rp1.570.922
|
|
16 |
Provinsi Jawa Timur |
Rp1.508.894
|
Rp1.630.058
|
|
17 |
Provinsi Bali |
Rp2.127.157
|
Rp2.297.967
|
|
18 |
Provinsi Nusa Tenggara Barat |
Rp1.825.000
|
Rp1.971.547
|
|
19 |
Provinsi Nusa Tenggara Timur |
Rp1.660.000
|
Rp1.793.298
|
|
20 |
Provinsi Kalimantan Utara |
Rp2.559.903
|
Rp2.765.463
|
|
21 |
Provinsi Kalimantan Barat |
Rp2.046.900
|
Rp2.211.266
|
|
22 |
Provinsi Kalimantan Tengah |
Rp2.412.305
|
Rp2.615.735
|
|
23 |
Provinsi Kalimantan Selatan |
Rp2.454.671
|
Rp2.651.781
|
|
24 |
Provinsi Kalimantan Timur |
Rp2.543.331
|
Rp2.747.560
|
|
25 |
Provinsi Sulawesi Utara |
Rp2.824.286
|
Rp3.051.076
|
|
26 |
Provinsi Sulawesi Barat |
Rp2.193.530
|
Rp2.369.670
|
|
27 |
Provinsi Sulawesi Tengah |
Rp1.965.232
|
Rp2.123.040
|
|
28 |
Provinsi Sulawesi Tenggara |
Rp2.177.052
|
Rp2.351.869
|
|
29 |
Provinsi Sulawesi Selatan |
Rp2.647.767
|
Rp2.860.382
|
|
30 |
Provinsi Gorontalo |
Rp2.206.813
|
Rp2.384.020
|
|
31 |
Provinsi Maluku |
Rp2.222.220
|
Rp2.400.664
|
|
32 |
Provinsi Maluku Utara |
Rp2.147.022
|
Rp2.319.427
|
|
33 |
Provinsi Papua Barat |
Rp2.667.000
|
Rp2.881.160
|
|
34 |
Provinsi Papua |
Rp2.895.650
|
Rp3.128.170
|
Tabel 2.1 Tingkat
pertumbuhan upah minimum daerah (Sumber: Alphapay)
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Penetapan upah yang
ditetapkan oleh Pemerintah adalah ketentuan upah minimum yang berlaku secara
regional, sektoral regional atau subsektoral regional wajib dilaksanakan oleh
setiap perusahaan dengan pengertian bahwa perusahaan tidak boleh membayar upah
pekerjanya di bawah Ketentuan Upah Minimum. Apabila Pemerintah mengeluarkan Ketetapan
Upah Minimum yang baru yang jumlahnya meningkat dari yang lama maka akan
terjadi perubahan upah di dalam perusahaan. Mereka yang berada pada tingkat
upah minimum yang lama akan mengalami kenaikan upah minimal sama dengan
kenaikan di dalam Ketetapan Upah Minimum.Dengan naiknya upah pekerja yang
paling bawah dapat mendekati atau menyamai tingkat upah pekerja di atasnya.
Pekerja yang berada di atas Ketentuan Upah Minimum Pemerintah.
3.2 Saran
Dengan adanya
makalah ini diharapkan bagi pembaca agar mampu menyikapi dengan baik tetang
sistem pengupahan apabila ingin mendirikan suatu usaha agar kelak memberikan
upah yang sesuai dengan peraturan yang ada.
DAFTAR
PUSTAKA
(2019, 06 Mei). Sistem, Definisi, Landasan, dan Faktor
Upah.
http://www.sarjanaku.com/2012/06/pengertian-upah-teori-sistem-definisi.html
(2019, 06 Mei). Macam-macam Teori Upah dan Sistem Upah yang Berlaku di Indonesia.
https://rafikaadrine.blogspot.com/2017/09/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html
(2019, 06 Mei).Teori Upah.
http://ekonomisku.blogspot.com/2015/03/teori-upah.html
(2019, 06 Mei).Pengupahan.
http://awanda11ips54.blogspot.com/2012/11/makalah-pengupahan.html
(2019, 06 Mei).UMP, UMK, dan UMR Setiap Daerah di Tahun 2019.
https://alphapay.id/ump-umk-umr-2019/
Heidjachman
Ranupandojo, Drs dan Suad Husnan, Drs, MBA, Op-Cit, Halaman 129.Ibid, 129.
Manullang,
Drs, Manajemen Personalia, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 1974, Halaman
163.
Moekijat,
Drs, Op-Cit, Halaman 130.
Komaruddin,
Drs, Op-Cit, Halaman 136.

0 komentar:
Posting Komentar