BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pengenaan pajak penghasilan sebesar satu
persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang menerima penghasilan dari
usaha dengan peredaran omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar satu Tahun
Pajak. Ketentuan ini diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari
Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu, yang terbit tanggal 12 Juni 2013 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2013.
Sebenarnya
jika diteliti lebih jauh tarif ini memang sedikit lebih kecil daripada
tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 15 persen
untuk wajib pajak orang pribadi dengan laba antara Rp 50 juta hingga Rp 250
juta setahun. Ada beberapa yang perlu dikaji terkait PP 46 tahun 2013 ini,
terutama aspek ability to pay yang sebenarnya menjadi ruh dari pajak
penghasilan karena lebih memperhatikan keadilan dari pajak tidak langsung
seperti PPN yang lebih memberatkan netralitas pajak.
1.2
Rumusan Masalah
a. apa yang dimaksud dengan Peraturan PP No 46 Thn 2013
b. bagaimana
Tujuan peraturan PP No 46 Tahun
2013
c. bagaimana keadilan Pemungutan pajak
menurut para ahli
d. bagaimana penentuan bruto sebagai dasar
dikenai PP dengan peraturan pemrintahan
e. siapakah yang dikenai PP berdasarkan
ketentuan PP No 46 thn 2013
1.3
Tujuan
Agar dapat mengetahui peraturan PP
No 46 thn 2013, tujuan, keadilan menurut para ahli dan penentuan bruto
berdasarkan PP serta siapa yang dapat
menikmati PP final berdasarkan ketentuan peraturan pemrintah PP No 46 tahun
2013.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Peraturan PP No 46 tahun 2013
Peraturan
Pemerintah ini mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan
penetapan besaran tarif pajak terhadap penghasilan dari usaha yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pengenaan
Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut ditetapkan dengan berdasarkan
pada pertimbangan perlunya kesederhanaan dalam pemungutan pajak, berkurangnya
beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak,
serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang
Memiliki Peredaran Bruto Tertentu merupakan pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan
Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang PPh yang mengatur bahwa penghasilan tertentu
lainnya dapat dikenai pajak bersifat final yang diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri, sepanjang tidak
melebihi tarif pajak tertinggi.
Tarif
PPh tertinggi untuk Wajib Orang Pribadi dengan Wajib Pajak Badan berbeda, Wajib
Pajak Orang Pribadi menggunakan tarif progresif dengan empat lapisan, tarif
terendah sampai yang tertinggi adalah, 5%, 15%, 25%, dan 30%,. Tarif tertinggi
dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% yang diatur dengan Peraturan
Pemerintah. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan badan dalam negeri dan bentuk
usaha tetap adalah sebesar 28% dan menjadi 25% yang mulai berlaku sejak tahun
pajak 2010.
2.2
Tujuan peraturan PP No 46 tahun 2013
Tujuan
pengaturan ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang
menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto
tertentu, untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak
Penghasilan yang terutang. PP 46 Tahun 2013 dalam konsideransnya menyebutkan
bahwa untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan
yang memiliki peredaran bruto tertentu, perlu memberikan perlakuan tersendiri
ketentuan mengenai penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan
yang terutang maka perlu menetapkan peraturan pemerintah. Menarik untuk
mengulas Peraturan Pemerintah tersebut karena dalam konsideransnya hanya untuk
memberikan kemudahan dan tidak menyebutkan untuk menciptakan keadilan sebagai
tujuan setiap hukum.
2.3
Keadilan pemungutan pajak menurut para ahli
Menurut
Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu, pemungutan pajak menuruf falsafah hukum
harus dilakukan berdasarkan asas keadilan, asas yuridis, asas ekonomi, dan asas
finansial. Adapun asas keadilan dijelaskan dengan beberapa teori yaitu: teori
asuransi, teori kepentingan, teori bakti, teori gaya pikul, teori gaya beli,
dan teori pembangunan.
Adam
Smith memberikan pedoman bahwa supaya peraturan pajak memenuhi rasa keadilan
harus memenuhi syarat yaitu equality and equity, certainty, convenience of
payment, dan economics of collection, dikenal dengan "the four canons of
Adam Smith" atau "the four maxims". Equality atau kesamaan
mengandung arti bahwa keadaan yang sama atau orang yang berada dalam keadaan
yang sama harus dikenakan pajak yang sama.
Untuk
Pajak Penghasilan keadaan yang sama bukan orang yang mempunyai penghasilan yang
sama dikenakan pajak yang sama, melainkan orang mempunyai penghasilan kena
pajak yang sama akan dikenakan pajak yang sama. Penghasilan kena pajak untuk
orang pribadi telah dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak yang
jumlahnya berbeda-beda tergantung jumlah tanggungan. Sedangkan equity
diterjemahkan sebagai keadilan, karena di Indonesia tidak dibedakan lawful dan
equity.
2.4 Penentuan bruto sebagai dasar dikenai PP dengan peraturan pemerintah
Pasal
3 PP 46 Tahun 2013 menetapkan besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat
final adalah 1%, didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam satu tahun
dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan. Tarif tersebut
sangat rendah jika dibanding dengan tarif umum, hanya saja dasar pengenaannya
bukan penghasilan kena pajak, tetapi peredaran bruto. Jadi ada selisih sebesar
pengurang penghasilan bruto agar menjadi penghasilan neto dan Penghasilan Tidak
Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sepertinya dalam hal ini, PP 46
Tahun 2013 lebih mengedepankan aspek kepastian hukum dan kemanfaatan berupa
kemudahan menghitung, membayar dan melaporkan Pajak Penghasilan dari usaha
tertentu tersebut. Atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
tersendiri, misalnya penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang pengenaan
pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah, meskipun peredaran bruto usaha
Wajib Pajak yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi Rp
4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), tidak dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tetapi
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur
mengenai pengenaan pajak atas penghasilan tersebut.
Ahli
hukum lainnya, R. Otje Salman dalam bukunya Ikhtisar Filsafat Hukum
mengemukakan bahwa para pakar hukum membedakan keadilan dalam enam macam yaitu,
keadilan distributif, komutatif, vindikatif, kreatif, protektif, dan legalis.
Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
a.
Keadilan distributif, memberikan kepada
tiap orang jatah menurut jasanya, bukan persamaan melainkan kesebandingan
b.
Keadilan komutatif, memberikan jatah
kepada setiap orang sama banyaknya tanpa harus mengingat jasa perseorangan.
c.
Keadilan vindikatif, memberikan ganjaran
atau hukuman kepada seseorang atau lebih sesuai dengan kesalahan yang
dilakukannya.
d.
Keadilan kreatif, memberikan
perlindungan kepada seseorang yang dianggap kreatif dalam menghasilkan karya
ciptanya.
e.
Keadilan protektif, memberikan bantuan
dan perlindungan kepada setiap manusia, sehingga tidak seorang pun dapat
diperlakukan sewenang-wenang.
f.
Keadilan legalis, keadilan yang ingin
diciptakan oleh undang-undang.
2.5 Siapa yang dikenai PP berdasarkan
ketentuan PP No 46 thn 2013
Yang
dikenai pajak penghsilan sesuai PP No 46 tahun 2013 yaitu :
a. Wajib pajak/Orang pribadi
Wajib
Pajak orang pribadi yang tergolong dalam
ketentuan ini adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan dan/atau jasa melalui suatu tempat usaha yang dapat dibongkar
pasang, termasuk yang menggunakan gerobak, dan menggunakan tempat untuk
kepentingan umum yang menurut peraturan perundang-undangan bahwa tempat
tersebut tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, misalnya
pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan
sejenisnya. Terhadap Wajib Pajak tersebut atas penghasilannya tidak dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini.
b. Badan tidak termaksuk bentuk usaha tetap
(BUT)
yang
menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi
Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun.
Pasal
4 ayat (2) UU PPh
Pasal
4 ayat (2) UU PPh biasa disebut PPh Final karena memang pengenaannya bersifat
flat. Tarif tunggal langsung dikalikan dengan penghasilan bruto. Keunggulan
model flat adalah kesederhanaan cara menghitung pajak terutang. Sedangkan
kekurangannya karena tidak ada istilah rugi. Tapi itulah produk manusia yang
tidak pernah sempurna.
Sebelumnya, PPh Pasal 4
(2) berdasarkan jenis penghasilan, yaitu :
a.
PPh Atas Hadiah Undian yang diatur dengan PP 132/2000
b.
PPh Atas Jasa Konstruksi yang diatur dengan PP 40/2009
c.
PPh Atas Sewa Tanah/Bangunan yang diatur dengan PP 5/2002
d.
PPh Atas Penjualan Tanah/Bangunan yang diatur dengan PP 71/2008
e.
PPh Atas Bunga Obligasi yang diatur dengan PP 16/2009
f.
PPh Atas Diskonto SPN yang diatur dengan PP 27/2008
g.
PPh Atas Bunga Tabungan dan SBI yang diatur dengan PP 131/200
h.
PPh Atas Penjualan Saham milik modal ventura yang diatur dengan PP 4/1995
i.
PPh Atas Penjualan Saham di Bursa Efek yang diatur dengan PP 19/1997
Dari
daftar diatas terlihat bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh lebih banyak
mengatur jenis penghasilan. Belum ada yang mengatur kelompok Wajib Pajak.
Tetapi PP 46/2013 mengatur kelompok Wajib Pajak yang memiliki omset dibawah
Rp.4,8 milyar. Artinya, baru kali ini ada PPh Final atas kelompok Wajib Pajak.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Disimpulkan
bahwa Peraturan perundang-undangan harus memenuhi unsur yuridis. peraturan
undang-undang adalah keadilan. Konsiderans PP 46 Tahun 2013 hanya menyebutkan
kemudahan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang memiliki peredaran
bruto tertentu, perlu memberikan perlakuan tersendiri ketentuan mengenai
penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang. Para
ahli hukum juga mendefinisikan keadilan legisme yaitu keadilan berdasarkan
undang-undang, PP 46 Tahun 2013 merupakan undang-undang organik yang merupakan
amanat Undang-Undang PPh, jadi PP 46 Tahun 2013 juga memenuhi keadilan legisme.
Serta Pasal 4 ayat (2) UU PPh lebih banyak mengatur pajak pada jenis
penghasilan.
DAFTAR PUSTAKA
(2019, 25 April). Catatan tentang
PP 46 tahun 2013.
http://ekstensifikasi423.blogspot.com/2014/02/catatan-tentang-pp-46-tahun-2013-pph.html
(2019, 25 April). Aspek
Perpajakan Sesuai Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013.
http://nursidar-66.blogspot.com/2014/05/tugas-perpajakan.html
(2019, 25 April). Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 (PPh yang Bersifat Final).
http://fajriarifwibawa.blogspot.com/2015/04/makalah-perpajakan-pajak-penghasilan.html
(2019, 25 April).PP 46 tahun
2013.
https://allinpajak.wordpress.com/2013/12/27/pp-46-tahun-2013/

0 komentar:
Posting Komentar