Sabtu, 10 April 2021

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

1.1  Latar Belakang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pengenaan pajak penghasilan sebesar satu persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar satu Tahun Pajak.  Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang terbit tanggal 12 Juni 2013 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2013.

Sebenarnya jika diteliti lebih jauh tarif ini memang sedikit lebih kecil daripada tarif  Pasal 17 UU PPh sebesar 15 persen untuk wajib pajak orang pribadi dengan laba antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta setahun. Ada beberapa yang perlu dikaji terkait PP 46 tahun 2013 ini, terutama aspek ability to pay yang sebenarnya menjadi ruh dari pajak penghasilan karena lebih memperhatikan keadilan dari pajak tidak langsung seperti PPN yang lebih memberatkan netralitas pajak.

 

1.2 Rumusan Masalah

a.      apa yang dimaksud dengan Peraturan  PP No 46 Thn 2013

b.      bagaimana  Tujuan peraturan  PP No 46 Tahun 2013

c.      bagaimana keadilan Pemungutan pajak menurut para ahli

d.      bagaimana penentuan bruto sebagai dasar dikenai PP dengan peraturan pemrintahan

e.      siapakah yang dikenai PP berdasarkan ketentuan  PP No 46 thn 2013

 

1.3 Tujuan

            Agar dapat mengetahui peraturan PP No 46 thn 2013, tujuan, keadilan menurut para ahli dan penentuan bruto berdasarkan PP serta siapa yang  dapat menikmati PP final berdasarkan ketentuan peraturan pemrintah PP No 46 tahun 2013.

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Peraturan PP No 46 tahun 2013

Peraturan Pemerintah ini mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan penetapan besaran tarif pajak terhadap penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut ditetapkan dengan berdasarkan pada pertimbangan perlunya kesederhanaan dalam pemungutan pajak, berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu merupakan pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang PPh yang mengatur bahwa penghasilan tertentu lainnya dapat dikenai pajak bersifat final yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri, sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi.

 

Tarif PPh tertinggi untuk Wajib Orang Pribadi dengan Wajib Pajak Badan berbeda, Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan tarif progresif dengan empat lapisan, tarif terendah sampai yang tertinggi adalah, 5%, 15%, 25%, dan 30%,. Tarif tertinggi dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% dan menjadi 25% yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.

 

2.2 Tujuan peraturan PP No 46 tahun 2013

Tujuan pengaturan ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang. PP 46 Tahun 2013 dalam konsideransnya menyebutkan bahwa untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang memiliki peredaran bruto tertentu, perlu memberikan perlakuan tersendiri ketentuan mengenai penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang maka perlu menetapkan peraturan pemerintah. Menarik untuk mengulas Peraturan Pemerintah tersebut karena dalam konsideransnya hanya untuk memberikan kemudahan dan tidak menyebutkan untuk menciptakan keadilan sebagai tujuan setiap hukum.

 

2.3 Keadilan pemungutan pajak menurut para ahli

Menurut Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu, pemungutan pajak menuruf falsafah hukum harus dilakukan berdasarkan asas keadilan, asas yuridis, asas ekonomi, dan asas finansial. Adapun asas keadilan dijelaskan dengan beberapa teori yaitu: teori asuransi, teori kepentingan, teori bakti, teori gaya pikul, teori gaya beli, dan teori pembangunan.

 

Adam Smith memberikan pedoman bahwa supaya peraturan pajak memenuhi rasa keadilan harus memenuhi syarat yaitu equality and equity, certainty, convenience of payment, dan economics of collection, dikenal dengan "the four canons of Adam Smith" atau "the four maxims". Equality atau kesamaan mengandung arti bahwa keadaan yang sama atau orang yang berada dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama.

 

Untuk Pajak Penghasilan keadaan yang sama bukan orang yang mempunyai penghasilan yang sama dikenakan pajak yang sama, melainkan orang mempunyai penghasilan kena pajak yang sama akan dikenakan pajak yang sama. Penghasilan kena pajak untuk orang pribadi telah dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak yang jumlahnya berbeda-beda tergantung jumlah tanggungan. Sedangkan equity diterjemahkan sebagai keadilan, karena di Indonesia tidak dibedakan lawful dan equity.

 

2.4  Penentuan bruto sebagai dasar dikenai  PP dengan peraturan pemerintah

Pasal 3 PP 46 Tahun 2013 menetapkan besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah 1%, didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam satu tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan. Tarif tersebut sangat rendah jika dibanding dengan tarif umum, hanya saja dasar pengenaannya bukan penghasilan kena pajak, tetapi peredaran bruto. Jadi ada selisih sebesar pengurang penghasilan bruto agar menjadi penghasilan neto dan Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sepertinya dalam hal ini, PP 46 Tahun 2013 lebih mengedepankan aspek kepastian hukum dan kemanfaatan berupa kemudahan menghitung, membayar dan melaporkan Pajak Penghasilan dari usaha tertentu tersebut. Atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri, misalnya penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah, meskipun peredaran bruto usaha Wajib Pajak yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tetapi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai pengenaan pajak atas penghasilan tersebut.

 

Ahli hukum lainnya, R. Otje Salman dalam bukunya Ikhtisar Filsafat Hukum mengemukakan bahwa para pakar hukum membedakan keadilan dalam enam macam yaitu, keadilan distributif, komutatif, vindikatif, kreatif, protektif, dan legalis. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

a.       Keadilan distributif, memberikan kepada tiap orang jatah menurut jasanya, bukan persamaan melainkan kesebandingan

b.      Keadilan komutatif, memberikan jatah kepada setiap orang sama banyaknya tanpa harus mengingat jasa perseorangan.

c.       Keadilan vindikatif, memberikan ganjaran atau hukuman kepada seseorang atau lebih sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya.

d.      Keadilan kreatif, memberikan perlindungan kepada seseorang yang dianggap kreatif dalam menghasilkan karya ciptanya.

e.       Keadilan protektif, memberikan bantuan dan perlindungan kepada setiap manusia, sehingga tidak seorang pun dapat diperlakukan sewenang-wenang.

f.       Keadilan legalis, keadilan yang ingin diciptakan oleh undang-undang.

 

2.5  Siapa yang dikenai PP berdasarkan ketentuan  PP No 46 thn 2013

Yang dikenai pajak penghsilan sesuai PP No 46 tahun 2013 yaitu :

a.      Wajib pajak/Orang pribadi

Wajib Pajak orang pribadi  yang tergolong dalam ketentuan ini adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa melalui suatu tempat usaha yang dapat dibongkar pasang, termasuk yang menggunakan gerobak, dan menggunakan tempat untuk kepentingan umum yang menurut peraturan perundang-undangan bahwa tempat tersebut tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, misalnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya. Terhadap Wajib Pajak tersebut atas penghasilannya tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

 

b.      Badan tidak termaksuk bentuk usaha tetap (BUT)

yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun.

 

Pasal 4 ayat (2) UU PPh

Pasal 4 ayat (2) UU PPh biasa disebut PPh Final karena memang pengenaannya bersifat flat. Tarif tunggal langsung dikalikan dengan penghasilan bruto. Keunggulan model flat adalah kesederhanaan cara menghitung pajak terutang. Sedangkan kekurangannya karena tidak ada istilah rugi. Tapi itulah produk manusia yang tidak pernah sempurna.

 

Sebelumnya, PPh Pasal 4 (2) berdasarkan jenis penghasilan, yaitu :

a. PPh Atas Hadiah Undian yang diatur dengan PP 132/2000

b. PPh Atas Jasa Konstruksi yang diatur dengan PP 40/2009

c. PPh Atas Sewa Tanah/Bangunan yang diatur dengan PP 5/2002

d. PPh Atas Penjualan Tanah/Bangunan yang diatur dengan PP 71/2008

e. PPh Atas Bunga Obligasi yang diatur dengan PP 16/2009

f. PPh Atas Diskonto SPN yang diatur dengan PP 27/2008

g. PPh Atas Bunga Tabungan dan SBI yang diatur dengan PP 131/200

h. PPh Atas Penjualan Saham milik modal ventura yang diatur dengan PP 4/1995

i. PPh Atas Penjualan Saham di Bursa Efek yang diatur dengan PP 19/1997

 

Dari daftar diatas terlihat bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh lebih banyak mengatur jenis penghasilan. Belum ada yang mengatur kelompok Wajib Pajak. Tetapi PP 46/2013 mengatur kelompok Wajib Pajak yang memiliki omset dibawah Rp.4,8 milyar. Artinya, baru kali ini ada PPh Final atas kelompok Wajib Pajak.

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1 Kesimpulan

Disimpulkan bahwa Peraturan perundang-undangan harus memenuhi unsur yuridis. peraturan undang-undang adalah keadilan. Konsiderans PP 46 Tahun 2013 hanya menyebutkan kemudahan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang memiliki peredaran bruto tertentu, perlu memberikan perlakuan tersendiri ketentuan mengenai penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang. Para ahli hukum juga mendefinisikan keadilan legisme yaitu keadilan berdasarkan undang-undang, PP 46 Tahun 2013 merupakan undang-undang organik yang merupakan amanat Undang-Undang PPh, jadi PP 46 Tahun 2013 juga memenuhi keadilan legisme. Serta Pasal 4 ayat (2) UU PPh lebih banyak mengatur pajak pada jenis penghasilan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

(2019, 25 April). Catatan tentang PP 46 tahun 2013.

http://ekstensifikasi423.blogspot.com/2014/02/catatan-tentang-pp-46-tahun-2013-pph.html

(2019, 25 April). Aspek Perpajakan Sesuai Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013.

http://nursidar-66.blogspot.com/2014/05/tugas-perpajakan.html

(2019, 25 April). Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 (PPh yang Bersifat Final).

http://fajriarifwibawa.blogspot.com/2015/04/makalah-perpajakan-pajak-penghasilan.html

(2019, 25 April).PP 46 tahun 2013.

https://allinpajak.wordpress.com/2013/12/27/pp-46-tahun-2013/

0 komentar:

Posting Komentar

Tanggal

Statistik

Popular Posts