BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembangunan
ekonomi pada dasarnya berhubungan dengan setiap upaya untuk mengatasi masalah
keterbatasan sumber daya. Di Negara-negara sedang berkembang, keterbatasan
sumber daya ini terutama berupa keterbatasan sumber dana untuk investasi, dan
keterbatasan devisa, di samping itu tentunya keterbatasan sumber daya manusia
yang berkualitas.
Dalam
rangka mengatasi keterbatasan sumber daya tersebut, pilihan kebijakan yang di
ambil pada umumnya berfokus padadua aspek, yaitu aspek penciptaan iklim
berusaha yang kondusif, terutama berupa kestabilan ekonomi makro, dan aspek
pengembangan infrastruktur perekonomian yang mendukung kegiatan ekonomi.
Kesetabilan
ekonomi makro tercemin pada harga barang dan jasa yang stabil serta nilai tukar
dan suku bunga yang berada pada tingkat yang memungkinkan pertumbuhan ekonomi
yang berkesinambungan dengan kondisi neraca pembayaran intrnasional yang sehat.
1.2 Rumusan Masalah
• Apakah Penyebab Krisis Ekonomi Dan
Dampaknya Terhadap Proses Pembangunan Ekonomi Indonesia?
• Bagaimana Langkah-Langkah Kebijakan Untuk
Mengatasi Krisis Ekonomi ?
• Bagaimana Cara Pemulihan Ekonomi Melalui
Kebijakan Moneter ?
• Bagaimana Arah Dan Sasaran Kebijakan
Moneter Bank Indonesia Pasca UU No. 23/99 ?
1.3 Tujuan dan Manfaat
Agar Dapat Mengetahui
Bagaimana Kinerja Kebijakan Moneter Dalam Mengatasi Krisis Ekonomi Di Negara
Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kebijakan Moneter
Kebijakan
moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi agar dapat
berjalan sesui dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang
beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan
harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Kebijakan moneter dapat
digolongkan menjadi dua, yaitu;
a.
Kebijakan moneter Ekspansif / Monetary
Expansive Policy
Adalah
suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar.
b.
Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary
Contractive Policy
Adalah
suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Disebut juga
dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
Kebijakan moneter didefinisikan dengan
rencana dan tindakan otoritas moneter yang terkoordinasi untuk menjaga keseimbangan
moneter, dan kestabilan nilai uang, mendorong kelancaran produksi dan
pembangunan, serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup
rakyat. Jadi dapat disimpulkan dari pengertian di atas bahwa kebijakan moneter
adalah semua upaya atau tindakan bank sentral untuk mempengaruhi perkembangan
moneter (uang beredar, suku bunga, kredit dan nilai tukar) untuk mencapai
tujuan ekonomi tertentu. Sebagai bagian dari kebijakan ekonomi makro, maka
tujuan kebijakan moneter adalah untuk membantu mencapai sasaran-sasaran
makroekonomi antara lain: pertumbuhan ekonomi, penyediaan lapangan kerja,
stabilitas harga dan keseimbangan neraca pembayaran. Keempat sasaran tersebut
merupakan tujuan/sasaran akhir kebijakan moneter (final target).
Semua sasaran akhir kebijakan moneter
harus dapat dicapai secara bersamaan dan berkelanjutan. Namun, pengalaman di
banyak negara termasuk di Indonesia menunjukkan bahwa hal yang dimaksud sulit
dicapai, bahkan ada kecenderungan bersifat kontradiktif. Misalnya kebijakan moneter
yang kontraktif untuk menekan laju inflasi dapat berpengaruh negatif terhadap
pertumbuhan ekonomi dan penciptaan kesempatan kerja.
2.2 Penyebab Krisis Ekonomi dan Dampaknya
Terhadap Proses Pembangunan Ekonomi Indonesia
Dalam
perkembangannya, ternyata infrastruktur perekonomian di Indonesia belum mampu
menghadapi semakin cepatnya proses integrasi perekonomian Indonesia ke dalam
perekonomian global. Perangkat kelembagaan bagi bekerjanya ekonomi pasar yang
efisien ternyata belum tertata dengan baik. Hal itulah yang menyebabkan krisis ekonomi, kestabilan ekonomi makro
ternyata tidak dapat menjamin kinerja perekonomian yang baik secara
berkesinambungan selama masih terdapat kelemahan-kelemahan pada infrastruktur
perekonomian.
Di
sisi lain, dinamisme perekonomian yang tinggi tidak sepenuhnya disertai dengan
upaya untuk menata pengelolaan dunia usaha dan menciptakan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, sebagaimana tercermin pada kurangnya transparansi dan
konsistensi pelaksanaan kebijakan. Sementara itu, kelemahan informasi, baik
mutu maupun ketersediaan, semakin memperburuk kualitas keputusan yang diambil
oleh dunia usaha dan pemerintah. Berbagai faktor ini memperlemah kondisi
fundamental mikroekonomi sehingga meningkatkan kerentanan perekonomian terhadap
guncangan-guncangan eksternal.
Selain
itu, buruknya pengelolaan dunia usaha juga terkait dengan belum adanya
perangkat hukum yang efektif, terutama dalam penyelesaian kepailitan usaha.
Berbagai kelemahan ini mengakibatkan dunia usaha cenderung melakukan investasi
yang berlebihan pada sektor-sektor ekonomi yang rentan terhadap perubahan nilai
tukar dan suku bunga, seperti sektor properti.
Ada
dua hal yang mendorong kecenderungan investasi yang berlebihan tersebut.
Pertama, dinamisme perekonomian Indonesia yang semakin meningkat telah
menimbulkan keyakinan yang berlebihan pada diri investor asing sehingga
mengurangi kehati-hatian mereka dalam memberikan pinjaman kepada dunia usaha di
Indonesia. Kedua, dunia usaha dalam negeri memanfaatkan perbedaan suku bunga
dalam dan luar negeri yang cukup besar sehingga arus modal masuk dari luar
negeri, terutama dalam bentuk pinjaman swasta jangka pendek, terus mengalir.
Pada saat yang bersamaan nilai tukar rupiah yang relatif stabil sejak beberapa
tahun terakhir, telah menimbulkan adanya kepastian terhadap perkembangan kurs
(implicit guarantee) sehingga meningkatkan keyakinan dunia usaha akan
kemantapan perkembangan ekonomi.
Ketersediaan
pembiayaan yang relatif mudah diperoleh menyebabkan sektor swasta semakin
mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usaha sebagaimana tercermin
pada tingginya pangsa utang luar negeri berjangka pendek untuk pembiayaan
investasi berjangka panjang (maturity gap). Perkembangan ini dengan sendirinya
menimbulkan kerentanan sektor swasta terhadap gejolak nilai tukar dan telah
mendorong kepailitan pada banyak perusahaan swasta.
Selanjutnya,
kelemahan-kelemahan fundamental mikroekonomi tersebut di atas mengakibatkan
ketergantungan pada sektor luar negeri semakin besar, khususnya utang luar negeri
sektor swasta. Ketergantungan sektor swasta kepada sektor luar negeri tersebut
terus meningkat sejalan dengan pesatnya kegiatan investasi sektor swasta. Hal
ini mengakibatkan jumlah utang luar negeri swasta meningkat tajam.
Dengan
kondisi perekonomian yang masih mengidap berbagai kelemahan mendasar tersebut
maka gejolak nilai tukar yang terjadi berubah dengan cepat menjadi krisis
ekonomi dan keuangan yang sangat dalam. Di sektor luar negeri, pengaruh krisis
nilai tukar telah menyebabkan arus modal keluar neto, khususnya sektor swasta,
yang sangat besar sehingga neraca pembayaran mengalami defisit. Selain itu,
posisi pinjaman dan beban angsuran pembayaran luar negeri naik sangat tinggi,
terutama dalam rupiah, sehingga banyak perusahaan tidak dapat memenuhi
kewajibannya.
Di
sektor perbankan, krisis nilai tukar yang terjadi telah menyebabkan
terganggunya fungsi intermediasi yang ditandai dengan banyaknya bank menjadi
insolvent. Hal ini terjadi karena meningkatnya kerentanan terhadap posisi
hutang dalam USD sehingga memberatkan sisi liability (pasiva) bank. Sisi asset
(aktiva) bank memburuk sebagaimana tercermin pada meningkatnya kredit
bermasalah atau non performing loan (NPL) akibat banyaknya debitur yang
default. Krisis yang berkelanjutan telah mengakibatkan perbankan nasional
menjadi semakin rawan.
Pada
sisi yang lain kepercayaan masyarakat semakin merosot, khususnya sejak
pencabutan izin usaha. Hal tersebut terjadi karena kebijakan tersebut dilakukan
tanpa persiapan yang memadai untuk menghindari rush atau bank-run. Penurunan
kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tersebut terlihat dari pemindahan
dana oleh penabung ke instrumen/bank yang lebih aman baik di dalam maupun luar
negeri. Tidak adanya lembaga deposit insurance (lembaga penjamin simpanan) membuat
penurunan kepercayaan ini bertambah parah.
Di sektor moneter, tingginya bantuan
likuiditas yang terpaksa diberikan oleh bank sentral kepada bank-bank telah
mendorong peningkatan uang beredar yang sangat besar sehingga memperbesar
tekanan inflasi yang sebelumnya memang sudah meningkat tajam akibat depresiasi
rupiah yang sangat besar. Di sektor fiskal, pengeluaran pemerintah, terutama
untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan pembayaran utang luar negeri,
meningkat tajam sehingga operasi keuangan pemerintah mengalami defisit yang
cukup besar. Di sektor riil, kegiatan investasi dan produksi mengalami
kontraksi sementara tingkat pengangguran meningkat pesat.
2.3 Fungsi Kebijakan Moneter
Dari
pengertian kebijakan moneter adalah suatu kebijakan yang diambil oleh
pemerintah (Bank Sentral) untuk menambah dan mengurangi jumlah uang yang
beredar.
Sejak tahun 1945, kebijakan moneter
hanya digunakan sebagai kebijakan ekonomi untuk mencapai stabilitas ekonomi
jangka pendek. Adapun kebijakan fiscal digunakan dalam pengendalian ekonomi
jangka panjang. Namun pada saat ini kebijakan moneter merupakan kebijakan utama
yang dipergunakan untuk pengendalian ekonomi jangka pendek dan jangka panjang.
Untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar, pemerintah dapat melakukan kebijakan
uang ketat dan kebijakan uang longgar.
1.
Tight Money Policy, yaotu kebijakan Bank Sentral untuk mengurangi jumlah uang
yang beredar dengan cara :
a.
Menaikan suku bunga
b.
Menjual surat berharga
c.
Menaikan cadangan kas
d.
Membatasi pemberian kredit
2.
Easy Money Policy, yaitu kebijakan yang dilakukan oleh Bank Sentral untuk
menambah jumlah uang yang beredar dengan cara :
a.
Menurunkan tungkat suku bunga
b.
Membeli surat-surat berharga
c.
Menurunkan cadangan Kas
d.
Memberikan kredit longgar.
Macam-macam
kebijakan moneter yaitu politik diskonto, politik pasar terbuka, kebijakan
Cadangan Kas, kebijakan Sanering dan kebijakan Devaluasi Tertra Revolusi.
2.4 Langkah-langkah Kebijakan Untuk Mengatasi
Krisis Ekonomi
Langkah
kebijakan yang diambil selama krisis ini terfokus kepada mengembalikan
kestabilan makroekonomi dan membangun kembali infrastruktur ekonomi, khususnya
di sektor perbankan dan dunia usaha. Mengingat kompleksnya masalah yang
dihadapi, strategi umum dari program program ekonomi yang diterapkan di
negara-negara yang mengalami krisis serupa bertumpu pada empat bidang pokok:
• Di bidang moneter, ditempuh kebijakan
moneter ketat untuk mengurangi laju inflasi dan penurunan atau depresiasi nilai
mata uang lokal secara berlebihan.
• Di bidang fiskal, ditempuh kebijakan yang
lebih terfokus kepada upaya relokasi pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan tidak
produktif kepada kegiatan-kegiatan yang diharapkan dapat mengurangi social cost
yang ditimbulkan oleh krisis ekonomi. Salah satu bentuknya adalah dengan
program Jaring Pengaman Sosial.
• Di bidang pengelolaan (governance),
ditempuh kebijakan untuk memperbaiki kemampuan pengelolaan baik di sektor
publik maupun swasta. Termasuk di dalamnya upaya mengurangi intervensi
pemerintah, monopoli, dan kegiatankegiatan yang kurang produktif lainnya.
• Di bidang perbankan, ditempuh kebijakan
yang akan memperbaiki kelemahankelemahan sistem perbankan berupa program
restrukturisasi perbankan yang bertujuan untuk mencapai dua hal, yaitu:
mengatasi dampak krisis dan menghindari terjadinya krisis serupa di masa
datang.
2.5 Pemulihan Ekonomi Melalui Kebijakan Moneter
Kestabilan
harga dan nilai tukar merupakan prasyarat bagi pemulihan ekonomi karena tanpa
itu aktivitas ekonomi masyarakat, sektor usaha, dan sektor perbankan akan
terhambat. Oleh karena itu, tidaklah berlebihan kiranya jika fokus utama
kebijakan moneter Bank Indonesia selama krisis ekonomi ini adalah mencapai dan
memelihara kestabilan harga dan nilai tukar rupiah. Apalagi Undang-undang No. 23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia secara jelas menyebutkan bahwa tujuan Bank
Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang di
dalamnya mengandung pengertian kestabilan harga (laju inflasi) dan kestabilan
nilai tukar rupiah.
Untuk
mencapai tujuan di atas, Bank Indonesia hingga saat ini masih menerapkan
kerangka kebijakan moneter yang didasarkan pada pengendalian jumlah uang
beredar atau yang di kalangan akademisi dikenal sebagai quantity approach. Di
dalam kerangka tersebut Bank Indonesia berupaya mengendalikan uang primer (base
money) sebagai sasaran operasional kebijakan moneter.14 Dengan jumlah uang
primer yang terkendali maka perkembangan jumlah uang beredar, yaitu M1 dan M2,
diharapkan juga ikut terkendali. Selanjutnya, dengan jumlah uang beredar yang
terkendali diharapkan permintaan agregat akan barang dan jasa selalu bergerak
dalam jumlah yang seimbang dengan kemampuan produksi nasional sehingga
harga-harga dan nilai tukar dapat bergerak stabil.
2.6 Arah Dan Sasaran Kebijakan Moneter Bank
Indonesia Pasca UU No. 23/99
Dari
sisi pengelolaan moneter, krisis ekonomi sesungguhnya telah melahirkan suatu
pemikiran ulang bagi peran Bank Indonesia yang seharusnya dalam perekonomian,
dan sekaligus perannya dalam institusi kenegaraan di Republik ini. Kesadaran
untuk memetik hikmah dari pengalaman itu pula yang kemudian melahirkan
persetujuan DPR atas Undang Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
yang mengamanatkan suatu perubahan yang sangat mendasar dalam hal pengelolaan
moneter. Dalam UU tersebut, pemikiran ulang ini diformulasikan dalam suatu
tujuan kebijakan moneter yang jauh lebih fokus dibandingkan dengan UU
sebelumnya, yaitu “mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah”.
Sejalan
dengan kecenderungan banyak bank sentral di dunia untuk memfokuskan sasaran
kebijakan moneter kepada pencapaian stabilitas harga, pasal 7 dalam UU Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia secara eksplisit mengamanatkan tujuan
“mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah” sebagai sasaran kebijakan
moneter. Terminologi “kestabilan nilai rupiah” tentu saja dapat menghasilkan
interpretasi yang berbeda: kestabilan secara internal – yaitu kestabilan harga
(stable in terms of prices of goods and services), atau kestabilan secara
eksternal – yaitu kestabilan nilai tukar (stable in terms of prices of other
currencies).
Dalam
diskusi tentang kerangka kerja kebijakan moneter, diskusi di kalangan teoritisi
maupun praktisi bank sentral cenderung mengartikan kestabilan mata uang dalam
interpretasi yang pertama, yaitu kestabilan harga yang diukur dengan tingkat
inflasi. Di samping karena alasan teoritis bahwa kestabilan harga merupakan
sasaran yang paling relevan bagi kebijakan moneter, pasal-pasal maupun
penjelasan pasal-pasal dalam UU Bank Indonesia lebih sesuai dengan interpretasi
tersebut.
Bagi
masyarakat secara umum, kestabilan harga merupakan sesuatu yang sangat penting
khususnya bagi golongan masyarakat berpendapatan tetap. Inflasi yang tinggi
seringkali dikategorikan sebagai musuh masyarakat nomor satu karena dapat
menggerogoti daya beli dari pendapatan yang diperoleh masyarakat. Bagi kalangan
dunia usaha, inflasi yang tinggi akan sangat menyulitkan kalkulasi perencanaan
bisnis dan dengan demikian akan berdampak buruk bagi aktivitas perekonomian dalam
jangka panjang.
BAB III
KESIMPULAN
Pertama,
krisis ekonomi dan moneter yang dialami oleh Indonesia merupakan krisis yang
terburuk di antara krisis-krisis yang dialami oleh berbagai negara akhir-akhir
ini. Hal ini tercermin pada belum optimalnya pertumbuhan ekonomi, ekspor dan
masih lesunya investasi asing dan domestik. Alhasil, wajah perekonomian kita
masih tampil lesu. Namun demikian tidak dapat dipungkiri pula bahwa banyak
kemajuan yang telah kita capai terutama di sisi kestabilan ekonomi dan moneter.
Hal ini tercermin dari menguatnya nilai tukar rupiah, rendahnya laju inflasi,
turunnya suku bunga, dan terkendalinya pertumbuhan uang primer. Kita tentunya
berharap dengan perbaikan-perbaikan di sisi tersebut, pada gilirannya akan berdampak
positif pada pertumbuhan ekonomi.
Kedua,
kesamaan pendapat, kebulatan tekad, serta konsensus nasional yang dilandasi
oleh kepentingan nasional secara keseluruhan merupakan prasyarat yang sangat
penting, atau bahkan mutlak, untuk keberhasilan upaya penanggulangan krisis.
Oleh karena itu peningkatan koordinasi kebijakan antara otoritas moneter dengan
pemerintah untuk menciptakan stabilitas ekonomi makro dan perkembangan sektor
riil dalam rangka pemulihan ekonomi menjadi sangat penting. Propenas menempatkan
“koordinasi” pada urutan teratas, karena menyadari, kurangnya koordinasi akan
menghasilkan sasaran-sasaran yang berbeda bahkan conflicting, membingungkan
masyarakat, dan pada akhirnya akan mengakibatkan rendahnya efektivitas
pelaksanaan kebijakan.
DAFTAR PUSTAKA
Arestis,
Philip, dan Malcolm C. Sawyer (eds), “The Political Economy of Monetary
Policy”, Edward Elgar, Massachusetts, 1998.
Bank
Indonesia, DPP-URES, “Perilaku Angka Pengganda Uang (Money Multiplier)”, Kertas
Kerja Intern yang tidak dipublikasikan, Jakarta, 1996.
Caprio,
Gerard, Jr., “Banking in Crisis: Expensive Lessons from Recent Financial
Crises”,
The World Bank Research Group, Washington, D.C, June 1998.
Eatwell,
J., M. Milgate dan P. Newman (eds), “The New Palgrave, A Dictionary of
Economics”,
Vol. 3, London, Macmillan, 1987.

0 komentar:
Posting Komentar