Senin, 05 April 2021

 


KOP
----------------------------------------------------------------------------------------
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
TUNJANGAN PROFESI GURU 
Nomor : 420/              / SDN NJ/ BLT.III/ 2021
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
NIP :
Jabatan :
Tempat Tugas :
No. HP :
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa :
1. Nama Guru  yang  terdapat pada  daftar penerima  Tunjangan Profesi Guru  Semester I Tahun  2021 (Januari  – Juni)  sebanyak 3 (Tiga) orang pada  SD Negeri Nusa Jaya telah  memenuhi  syarat  /   kriteria sesuai   Permendikbud  Nomor  19  Tahun  2019
Tentang  Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,  Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan Guru  PNSD  untuk  mendapat  Tunjangan  Profesi  Guru
2. Kebenaran formil dan  materil dokumen-dokumen/berkas terkait pengajuan penerima tunjangan  profesi guru menjadi  tanggung  jawab  Kepala  Sekolah  dan  diarsipkan  di sekolah.
3. Apabila   dikemudian  hari  terdapat  perbedaan  data  guru  pada   Sistem   Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) Profesi  Guru  dengan daftar penerima  tunjangan profesi guru,  kami  bersedia  mengacu pada  Aplikasi  SIMTUN dan  Pembayarannya berdasarkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)  Guru yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
4. Apabila terdapat kelebihan  pembayaran atas daftar nama  guru tersebut kami bersedia untuk menyetorkan kelebihannya ke Kas Daerah.
Demikian  pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
Nusa Jaya,        Maret 2021
Kepala SD Negeri Nusa Jaya
Materai
Rp. 10.000
------------------------------
NIP.
Ket ;
- *) pilih salah satu
- Berdasarkan UU No 10 Tahun  2020 tentang Bea Materai
Per 1 Januari 2021 Bea Materai hanya  berlaku satu tarif yaitu 10.000
Materai 6000 dan 3000 masih bisa digunakan  dengan cara
( 3x3000, 3000+6000, 6000+6000)

0 komentar:

Posting Komentar

Tanggal

Statistik

Popular Posts