| |||||||||||||||||||
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK TUNJANGAN PROFESI GURU |
|||||||||||||||||||
| Nomor : 420/ / SDN NJ/ BLT.III/ 2021 | |||||||||||||||||||
| Yang bertanda tangan di bawah ini : | |||||||||||||||||||
| Nama | : | ||||||||||||||||||
| NIP | : | ||||||||||||||||||
| Jabatan | : | ||||||||||||||||||
| Tempat Tugas | : | ||||||||||||||||||
| No. HP | : | ||||||||||||||||||
| Menyatakan dengan sebenarnya bahwa : | |||||||||||||||||||
| 1. | Nama Guru yang
terdapat pada daftar
penerima Tunjangan Profesi Guru Semester I Tahun 2021 (Januari – Juni)
sebanyak 3 (Tiga) orang pada SD
Negeri Nusa Jaya telah memenuhi syarat
/ kriteria sesuai Permendikbud Nomor
19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD untuk mendapat Tunjangan Profesi Guru |
||||||||||||||||||
| 2. | Kebenaran formil dan materil dokumen-dokumen/berkas terkait pengajuan penerima tunjangan profesi guru menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah dan diarsipkan di sekolah. | ||||||||||||||||||
| 3. | Apabila dikemudian hari terdapat perbedaan data guru pada Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) Profesi Guru dengan daftar penerima tunjangan profesi guru, kami bersedia mengacu pada Aplikasi SIMTUN dan Pembayarannya berdasarkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Guru yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. | ||||||||||||||||||
| 4. | Apabila terdapat kelebihan pembayaran atas daftar nama guru tersebut kami bersedia untuk menyetorkan kelebihannya ke Kas Daerah. | ||||||||||||||||||
| Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya. | |||||||||||||||||||
| Nusa Jaya, Maret 2021 | |||||||||||||||||||
| Kepala SD Negeri Nusa Jaya | |||||||||||||||||||
| Materai Rp. 10.000 |
|||||||||||||||||||
| ------------------------------ | |||||||||||||||||||
| NIP. | |||||||||||||||||||
| Ket ; | |||||||||||||||||||
| - | *) pilih salah satu | ||||||||||||||||||
| - | Berdasarkan UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai | ||||||||||||||||||
| Per 1 Januari 2021 Bea Materai hanya berlaku satu tarif yaitu 10.000 | |||||||||||||||||||
| Materai 6000 dan 3000 masih bisa digunakan dengan cara | |||||||||||||||||||
| ( 3x3000, 3000+6000, 6000+6000) | |||||||||||||||||||

0 komentar:
Posting Komentar