Rabu, 31 Maret 2021

 Pada tanggal 31 Maret 2021 telah diadakan kegiatan ujian praktik memasak oleh kelas VI di SDN Nusa Jaya, berikut sedikit dokumentasi yang berhasil kita simpan.







Rabu, 17 Maret 2021

     Bingung siswa mutasi tapi tidak sesuai rombel?, atau lupa siswanya tidak dinaikkan kelas? Jangan khawatir sobat, disini kami coba berbagi cara memindahkan peserta didik yang salah rombel ke rombel yang sesuai tanpa harus pergi ke Admin Dinas. Sebenarnya ada 2 cara namun saya akan berbagi dahulu cara yang pertama yang paling praktis namun bisa dibilang agak ilegal, karena menggunakan aplikasi pihak ke 3. Namun setelah saya coba aplikasi ini sampai sekarang tidak ada kendala apapun, sukses tanpa hambatan. Jika anda siap untuk mencoba silahkan ikuti petunjuk berikut.

1. Download aplikasi Lite Dapodik di link berikut Download (link Alternatif download) (selagi download pastikan semua peserta didik yang salah rombel sudah didalam rombel, bebas mau kelas 1 atau berapa yang penting anak sudah ada di dalam rombel)

2. Extract file tersebut menggunakan winrar atau winzip

3. Lalu install file psqlodbc-setup seperti gambar dibawah ini sampai selesai



4. Setelah selesai install psqlodbc-setup, buka aplikasi LiteDapodik (pastikan semua browser terutama aplikasi dapodik asli tertutup
5. Login ke aplikasi, jika tidak ada error maka aplikasi akan otomatis mendeteksi akun operator anda
6.  Setelah masuk, anda bisa memilih siswa yang ingin anda pindahkan rombelnya. Pilih namanya lalu jenis pendaftaran (biasanya pindahan), lalu rombel tujuan (untuk NISN bisa disi jika anak pindahan namun NISN belum masuk dapodik. kalau NISN sudah ada biasanya otomatis terisi). Setelah semua data sesuai klik Simpan. Selesai.


Sekian tutorial dari kami, jika ada yang belum jelas bisa kontak kami melalui form Contact Us diatas.
*catatan: Aplikasi ini bisa digunakan untuk Dapodik 2021.a , b, c dan d. Untuk Aplikasi dapodik versi kedepannya masih perlu riset lagi.


Senin, 15 Maret 2021

 Hallo sobat operator sekalian, beberapa hari yang lalu saya mendapat sebuah aduan dari salah satu PTK ditempat saya bekerja bahwa akun GTKnya lupa password yang ditambah dengan email juga tidak aktif dan kebetulan saya juga baru bekerja di instansi tersebut jadi saya belum memegang data-data milik PTK disana namun untung saja saya sudah mempunyai akun utama manajemen dapodiknya, jadi saya bisa melakukan reset terhadap Akun GTK tersebut. Namun apa yang saya temukan? 


ya, akun yang telah diverifikasi tidak dapat diedit lagi. Namun tenang sobat, tentu ada cara lain yang bisa gunakan. Caranya yaitu:

1. Siapkan kopi dulu sobat sruput dulu biar seger

2. Pakai browser google chrome ya sobat soalnya kita perlu fasilitas yang disediakan di browser tersebut.

3. Login dulu sobat ke manajemen dapodik https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/

4. Setelah login ke manajemen dapodik silahkan pilih PTK yang akan diedit sobat

5. lalu klik kanan pada baris PTK tepatnya di tombol untuk edit dan pilih inspect ya sobat. lihat gambar dibawah sob




6. Akan muncul gambar berikut sobat


Di situ dapat kita lihat terdapat code element sebagai berikut.
<button class="btn btn-info btn-fab btn-fab-sm"         onclick="editAkun(`3EAE6509xxxxxxxx`,`Nama     PTK`,`email@gmail.com`,`1`,`1`)"><i class="zmdi zmdi-edit">
</i>
<div class="ripple-container">
</div>
</button>

lalu kita rubah angka 1 yang saya beri warna merah di code atas menjadi angka 0 dengan cara di double click saja dibagian code tersebut yang setelah diedit akan menjadi seperti ini

<button class="btn btn-info btn-fab btn-fab-sm"         onclick="editAkun(`3EAE6509xxxxxxxx`,`Nama     PTK`,`email@gmail.com`,`1`,`0`)"><i class="zmdi zmdi-edit">
</i>
<div class="ripple-container">
</div>
</button>

7. Jika sudah anda bisa klik tombol edit/tombol pena di akun GTK yang ingin anda edit, nanti akan muncul seperti gambar dibawah ini

8. Dan selamat anda dapat membuka form edit kembali, anda tinggal rubah password atau akun sesuai kebutuhan yang anda inginkan. 

Cara ini masih efektif per 15 Maret 2021. Semoga bug ini tidak diperbaiki agar kita bisa merubah sewaktu-waktu jika diperlukan.

Selamat mencoba, salam satu data dan salam sukses. 





Sabtu, 13 Maret 2021

 Perlu diketahui persyarat utama yang telah kami sampaikan di halaman sebelumnya bahwa syarat utama yang perlu disiapkan yaitu mempunyai NUPTK dan terdaftar di Dapodik. Adapun tentu banyak sekali guru-guru atau tenaga honorer yang belum mempunyai syarat tersebut. Maka saran dari kami yaitu.

Untuk yang belum terdaftar di Dapodik:

1. Hubungi Kepala Sekolah atau Operator Sekolah lalu minta Form PTK yang bisa diunduh dari Dapodik

2. Isi secara lengkap F-PTK tersebut sesuai data yang anda miliki

3. Lampirkan Foto Copy KTP, KK, Ijazah (Linier), SK Pengangkatan dari Sekolah.

4. Setelah selesai Kepala Sekolah dapat mengirimkan berkas tersebut ke Kepala Bidang GTK di Dinas setempat disertai dengan surat pengantar.


Untuk yang belum mempunyai NUPTK:

1. Pastikan anda mempunya SK Tugas terbaru tahun 2021 yang diterbitkan oleh Dinas

2. Jika belum mempunyai SK Dinas, anda bisa berkoordinasi dengan Kepala Sekolah untuk menerbitakan SK Tugas Dinas 2021 dengan syarat sebagai berikut:

            a. Surat pengantar dari Kepala Sekolah

            b. Foto Copy Ijazah (linier)

            c. Analisis Kebutuhan Guru

            d. SK Pembagian Tugas TA 2020/2021 Genap

        Lalu kirim ke Kepala Bidang GTK di Dinas Setempat

3. Setelah mendapatkan SK Tugas dari 2021 dari Dinas berkoordinasilah dengan Operator Sekolah untuk mengusulkan penerbitan NUPTK melalui VervalPTK. Dimana Syarat yang perlu anda siapkan yaitu:

            a. SK Tugas 2021 dari Dinas

            b. Scan asli dari Ijazah SD, SMP, SMA, S1

            c. Scan Asli KTP

Setelah Operator Sekolah Mengunggah data data anda maka anda tinggal menunggu proses verifikasi hingga terbitnya NUPTK.


Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Berikut rangkuman syarat untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK 2021 di OKU Timur:

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar
  4. Berumur maksimal 59 Tahun
  5. Mempunyai NUPTK
  6. Ijazah Linier

Lantas, bagaimana sistematika seleksi guru PPPK 2021? Begini perbedaannya di tahun-tahun sebelumnya:

  1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru
  2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya)
  3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi
  4. Pemerintah pusat memastikan ketersediaan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK
  5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.


Tanggal

Statistik

Popular Posts