BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu
dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat
kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat
hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia
manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak
asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat
lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Manusia
sebagai makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia
ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal,
artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh
siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat
kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau
berhubungan dengan sesama manusia.
Pada
setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga
kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi
terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi
Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi
yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran
akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya,
diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak
kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak
kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa
besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Dalam
hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan
ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang adapun rumusan masalah yang akan dikaji penulis adalah:
1. Apakah yang dimaksud dengan HAM ?
2. Apa saja jenis-jenis HAM dari generasi ke
generasi?
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1
angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM). Dan juga telah diungkapkan Jan Materson, anggota Komisi Hak
Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be
generally defines as those right which are inherent in our nature and without
which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang
secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia
tidak dapat hidup sebagai manusia.
Dari
pengertian diatas, maka hak asasi mengandung dua makna, yaitu:
1. Pertama, HAM merupakan hak alamiah yang
melekat dalam diri manusia sejak manusia dilahirkan kedunia.
2. Kedua, HAM merupakan
instrument untuk menjaga harkat martabat manusia sesuai dengan kodrat
kemanusiaannya yang luhur.
Berikut adalah pendapat beberapa
ahli mengenai definisi dari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai berikut :
1. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh
manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
2. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM
PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip
Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap
manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
3. John Locke menyatakan bahwa
HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
HAM
bukan hanya merupakan hak-hak dasar yang dimilki oleh setiap manusia sejak
lahir. Tapi, juga merupakan standar normatif bagi perlindungan hak-hak dasar
manusia dalam kehidupannya. Esensi HAM juga dapat dibaca dalam mukadimah
universal declaration of human right. pengakuan atas martabat yang luhur dan
hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia
merupakan dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia”
Pelanggaran
hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut
Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
(Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
II.2 Jenis-jenis HAM dari generasi ke generasi
Jika
dilihat dari prespektifnya, perkembangan pemikiran hak asasi manusia
dikategorikan menjadi empat generasi sebagai berikut:
(a) Generasi Pertama Hak Asasi Manusia
“Kebebasan” atau “hak-hak
generasi pertama” sering dirujuk untuk mewakili hak-hak sipil dan politik,
yakni hak-hak asasi manusia yang “klasik”. Hak-hak ini muncul dari tuntutan
untuk melepaskan diri dari kungkungan kekuasaan absolutisme negara dan kekuatan-kekuatan
sosial lainnya --sebagaimana yang muncul dalam revolusi hak yang bergelora di
Amerika Serikat dan Perancis pada abad ke-17 dan ke-18. Karena itulah hak-hak
generasi pertama itu dikatakan sebagai hak-hak klasik. Hak-hak tersebut pada
hakikatnya hendak melindungi kehidupan pribadi manusia atau menghormati otonomi
setiap orang atas dirinya sendiri (kedaulatan individu). Termasuk dalam
generasi pertama ini adalah hak hidup, keutuhan jasmani, hak kebebasan
bergerak, hak suaka dari penindasan, perlindungan terhadap hak milik, kebebasan
berpikir, beragama dan berkeyakinan, kebebasan untuk berkumpul dan menyatakan
pikiran, hak bebas dari penahanan dan penangkapan sewenang-wenang, hak bebas
dari penyiksaan, hak bebas dari hukum yang berlaku surut, dan hak mendapatkan
proses peradilan yang adil. Hak-hak generasi pertama itu sering pula disebut
sebagai “hak-hak negatif”. Artinya tidak terkait dengan nilai-nilai buruk,
melainkan merujuk pada tiadanya campur tangan terhadap hak-hak dan kebebasan
individual. Hak-hak ini menjamin suatu ruang kebebasan di mana individu
sendirilah yang berhak menentukan dirinya sendiri. Hakhak generasi pertama ini
dengan demikian menuntut ketiadaan intervensi oleh pihakpihak luar (baik negara
maupun kekuatan-kekuatan sosial lainnya) terhadap kedaulatan individu. Dengan
kata lain, pemenuhan hak-hak yang dikelompokkan dalam generasi pertama ini
sangat tergantung pada absen atau minusnya tindakan negara terhadap hak-hak
tersebut. Jadi negara tidak boleh berperan aktif (positif) terhadapnya, karena
akan mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak dan kebebasan tersebut. Inilah
yang membedakannya dengan hak-hak generasi kedua, yang sebaliknya justru
menuntut peran aktif negara. Hampir semua negara telah memasukkan hak-hak ini
ke dalam konstitusi mereka.
(b) Generasi Kedua Hak Asasi Manusia
“Persamaan” atau “hak-hak
generasi kedua” diwakili oleh perlindungan bagi hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya. Hak-hak ini muncul dari tuntutan agar Negara menyediakan pemenuhan
terhadap kebutuhan dasar setiap orang, mulai dari makan sampai pada kesehatan.
Negara dengan demikian dituntut bertindak lebih aktif, agar hak-hak tersebut
dapat terpenuhi atau tersedia. Karena itu hak-hak generasi kedua ini dirumuskan
dalam bahasa yang positif: “hak atas” (“right to”), bukan dalam bahasa negatif:
“bebas dari” (“freedom from”). Inilah yang membedakannya dengan hak-hak
generasi pertama. Termasuk dalam generasi kedua ini adalah hak atas pekerjaan
dan upah yang layak, hak atas jaminan sosial, hak atas pendidikan, hak atas
kesehatan, hak atas pangan, hak atas perumahan, hak atas tanah, hak atas
lingkungan yang sehat, dan hak atas perlindungan hasil karya ilmiah,
kesusasteraan, dan kesenian.
Hak-hak
generasi kedua pada dasarnya adalah tuntutan akan persamaan sosial. Hak-hak ini
sering pula dikatakan sebagai “hak-hak positif”. Yang dimaksud dengan positif
di sini adalah bahwa pemenuhan hak-hak tersebut sangat membutuhkan peran aktif
negara. Keterlibatan negara di sini harus menunjukkan tanda plus (positif),
tidak boleh menunjukkan tanda minus (negatif). Jadi untuk memenuhi hak-hak yang
dikelompokkan ke dalam generasi kedua ini, negara diwajibkan untuk menyusun dan
menjalankan program-program bagi pemenuhan hak-hak tersebut. Contohnya, untuk
memenuhi hak atas pekerjaan bagi setiap orang, negara harus membuat kebijakan
ekonomi yang dapat membuka lapangan kerja. Sering pula hak-hak generasi kedua
ini diasosiasikan dengan paham sosialis, atau sering pula dianggap sebagai “hak
derivatif” yang karena itu dianggap bukan hak yang “riil”. Namun demikian,
sejumlah Negara (seperti Jerman dan Meksiko) telah memasukkan hak-hak ini dalam
konstitusi mereka.
(c) Generasi Ketiga Hak Asasi Manusia
“Persaudaraan” atau “hak-hak
generasi ketiga” diwakili oleh tuntutan atas “hak solidaritas” atau “hak
bersama”. Hak-hak ini muncul dari tuntutan gigih negara-negara berkembang atau
Dunia Ketiga atas tatanan internasional yang adil. Melalui tuntutan atas hak
solidaritas itu, negara-negara berkembang menginginkan terciptanya suatu
tatanan ekonomi dan hukum internasional yang kondusif bagi terjaminnya hak-hak
berikut: (i) hak atas pembangunan; (ii) hak atas perdamaian; (iii) hak atas
sumber daya alam sendiri; (iv) hak atas lingkungan hidup yang baik; dan (v) hak
atas warisan budaya sendiri. Inilah isi generasi ketiga hak asasi manusia itu.
Hak-hak generasi ketiga ini sebetulnya hanya mengkonseptualisasi kembali
tuntutan-tuntutan nilai berkaitan dengan kedua generasi hak asasi manusia
terdahulu.
Di
antara hak-hak generasi ketiga yang sangat diperjuangkan oleh negara-negara
berkembang itu, terdapat beberapa hak yang di mata negara-negara Barat agak
kontroversial. Hak-hak itu dianggap kurang pas dirumuskan sebagai “hak asasi”.
Klaim atas hak-hak tersebut sebagai “hak” baru dianggap sahih apabila terjawab
dengan memuaskan pertanyaan-pertanyaan berikut: siapa pemegang hak tersebut,
individu atau negara?; siapa yang bertanggungjawab melaksanakannya, individu,
kelompok atau negara? Bagaimana mekanisme pelaksanaannya? Pembahasan terhadap
pertanyaanpertanyaan mendasar ini telah melahirkan keraguan dan optimisme di
kalangan para ahli dalam menyambut hak-hak generasi ketika itu. Tetapi dari
tuntutannya jelas bahwa pelaksanaan hak-hak semacam itu jika memang bisa
disebut sebagai “hak” akan bergantung pada kerjasama internasional, dan bukan
sekedar tanggungjawab suatu negara.
(d)Generasi Keempat
Hak Asasi Manusia
Generasi keempat yang mengkritik
peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada
pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek
kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak
berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan
sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara
di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia
yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setiap manusia selalu
menginginkan terciptanya suasana yang aman, tentram dan tertata rapih dalam
kehidupannya.Bagaimana agar semua cita-cita tersebut terlaksana maka
dibentuklah suatu pandangan yang abstrak mengenai penghargaan terhadap jati
diri setiap individu yang disebut dengan Hak Asasi Manusia.
Tujuannnya untuk melindungi
setiap hak-hak individu yang lahir didunia ini terhadap keberadaannya dan juga
untuk dianggap sama dimata dunia.Munculnya Hak Asasi Manusia tersebut membawa
dampak positif dalam peradaban dunia karena mampu membatasi suatu tindakan yang
keji dan sewenang-wenang yang dilakukan manusia terhadap sesamanya.Meskipun
masih banyak beberapa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi baik dikalangan
Nasional maupun Internasional.
Untuk
itu perlu ada penegakan hukum yang tegas dari kalangan pemerintah dan juga
dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kepeduliannya terhadap
pelanggar HAM itu sendiri agar mendapat
hukuman yan setimpal dengan perbuatannya melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM. Sehingga tidak ada
lagi individu-individu yang terenggut HAM nya oleh kaum tirani(orang yang
menggunakan kekuasaan secara sewenag-wenang).
B. Saran dan Kritik
Pemberlakuan hukum seadil-adilnya
bagi para pelanggar HAM secara tegas agar tidak mengulangi perbuatan keji nya
seperti membunuh, menganiaya, melukai, dll. Terhadap sesama umat manusia dengan
begitu para pelanggar HAM akan jera dan menyadari akan perbuatanya yang telah
melanggar hukum maupun ajaran agama.
Masyarakat harus mampu
mengembangkan sikap saling menghargai HAM antar individu yang dapat mencegah
timbulnya perpecahan dan peperangan yang terjadi karena keegoisan semata.
Dengan demikian lahirlah kehidupan aman, tentram, dan damai yang kita dambakan
selama ini demi kemajuan bangsa, negara, serta para calon generasi penerus
bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Ridwan,
dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Makassar: Universitas Negeri Makassar.
Priyanto,
Sugeng, dkk.2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta. Pusat Perbukuan
Depertemen Pendidikan Nasional.

0 komentar:
Posting Komentar