BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Guru profesional
tidak hanya menguasai bidang ilmu,bahan ajar,dan metode yang tepat,akan tetapi
mampu memotivasi siswa,memiliki keterampilan yang tinggi dan wawasan yang luas
terhadap dunia pendidikan.Profesionalisme guru secara konsinten menjadi salah
satu faktor terpenting dari mutu pendidikan.Guru yang profesional mampu
membelajarkan murid secara efektif sesuai dengan kendala sumber daya dan
lingkungan.Namun,untuk menghasilkan guru yang profesional juga bukanlah tugas
yang mudah.
Upaya peningkatan
kualitas pendidikan dari tahun ke tahun selalu menjadi program pemerintah.
Salah satunya dengan ditetapkannya UU. No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.Kualitas pendidikan
ditentukan oleh penyempurnaan integral
dari seluruh komponen pendidikan seperti kualitas guru, penyebaran guru yang
merata,kurikulum,sarana dan prasarana yang memadai,suasana pembelajaran yang kondusif,dan kualitas guru
yang meningkat dan didukung oleh kebijakan pemerintah.Guru merupakan titik
sentral peningkatan kualitas pendidikan yang bertumpu pada kualitas proses
belajar mengajar.Oleh sebab itu peningkatan profesionalisme guru merupakan
suatu keharusan.
Dewasa ini banyak sekali guru-guru
diberbagai tingkat pendidikan yang masih jauh dari sikap profesional.Kebanyakan
mereka masuk kesuatu tingkat sekolah tertentu masih mempunyai sikap acuh tak
acuh.Diatara mereka hanya berkerja untuk mengajar saja tanpa memikirkan
bagaimana mengajar yang baik,tanpa memikirkan bagaimana membuat administrasi
pendidikan yang baik dan kadang-kadang juga hanya sekedar menjalankan
tugas.Sehingga,proses belajar dan pembelajaran di negara kita masih jauh
ketinggalan dengan negara berkembang lainnya.
1.2
Rumusan Masalah
Terdapat
tiga masalah yang akan kami bahas dalam makalah ini
a.
Apa
pengertian sikap profesional keguruan?
b.
Apa
pengertian kinerja professional guru?
c.
Bagaimana
sasaran sikap keprofesional?
d.
Bagaimana
pengembangan sikap profesinal?
1.3 Tujuan
Adapun yujuan penulisan makalah ini adalah:
a.
Untuk
mengetahui pengertian sikap profesional keguruan
b.
Untuk
memahami pengertian dari kinerja proesional guru
c.
Untuk
mengetahui sasaran sikap professional
d.
Untuk
mengetahui pengembangan sikap profesional
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sikap Profesional Guru
Berikut
defenisi dari sikap profesional guru; Thursthoen dalam Walgito (1990: 108)
menjelaskan bahwa, “Sikap” adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir
melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu
objek.
Berkowitz, dalam Azwar (2000:5)
menerangkan Sikap seseorang pada suatu objek adalah Perasaan atau emosi, dan
faktor kedua adalah reaksi/respon atau kecenderungan untuk bereaksi. Sebagai
reaksi maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif, yaitu senang (like)
atau tidak senang (dislike), menurut dan melaksanakan atau menjauhi/menghindari
sesuatu.
Profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memiliki standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU Nomor 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen). Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan
yang hanya dapat dilakukan oleh mereka khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan
pekerjaan yang dilakukan oleh mereka karena tidak dapat memperoleh pekerjaan
lain (Nana Sudjana, 1988 dalam usman, 2005).
Menurut para ahli, profesionalisme
menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta
strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan
sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan
profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan
yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.
Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal
1.1 Tentang Guru, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Selanjutnya dijelaskan menurut Arifin
(2000), bahwa guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai.
a)
Dasar
ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan
masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21.
b)
Penguasaan
kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan
sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan
merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset
pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia;
c)
Pengembangan
kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus
menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan
profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan
in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau manajemen pendidikan
yang lemah.
Apabila syarat-syarat profesionalisme
guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran guru yang tadinya pasif menjadi
guru yang kreatif dan dinamis. Hal ini sejalan dengan pendapat Semiawan (1991)
bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan mengubah peran guru yang
semula sebagai orator yang verbalistis menjadi berkekuatan dinamis dalam
menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang invitation learning
environment. Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, guru memiliki multi
fungsi yaitu sebagai fasilitator, motivator, informator, komunikator,
transformator, change agent, inovator, konselor, evaluator, dan
administrator(Soewondo, 1972 dalam Arifin 2000).
Berdasarkan beberapa pengertian
diatas ditambah dengan pendapat para ahli, dapat ditarik kesimpulan bahwa,
Sikap Guru Profesional adalah Suatu Kepribadian atau respon yang menggambarkan
kecenderungan untuk bereaksi sebagai seorang guru yang memiliki kompetensi yang
dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran yang alhi dalam
menyampaikannya.
Kompetensi di sini meliputi
pengetahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi,
sosial, dan akademis. Dengan kata lain, Guru profesional adalah orang yang
memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu
melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
2.2 Pengertian Kinerja
Profesional Guru
Kinerja profesional terdiri dari dua
kata, yaitu kinerja dan profesional. Istilah kinerja sering diidentikkan dengan
istilah prestasi. Istilah kinerja atau prestasi merupakan pengalih bahasaan
dari kata Inggris ‘performance’. Terdapat beberapa pengertian mengenai kinerja
dalam Utami (2011), yaitu sebagai berikut.
1. Mangkunegara mendefinisikan kinerja
adalah hasil kerja yang secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang
pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan
kepadanya.
2. Sulistiyani dan Rosidah menyatakan
kinerja seseorang merupakan kombinasi dari kemampuan, usaha, dan kesempatan
yang dapat dinilai dari hasil kerjanya.
3. Bernandin dan Russell mengemukakan
kinerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan
tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan,
pengalaman, dan kesungguhan, serta waktu.
Berdasarkan pendapat para ahli
tersebut, definisi kinerja sebagai hasil kerja yang dicapai oleh individu yang
disesuaikan dengan peran atau tugas individu tersebut dalam suatu organisasi
pada suatu periode tertentu, yang dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau
standar tertentu dari organisasi di mana individu tersebut bekerja.
Sedangkan profesional adalah
seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan
jenjang pendidikanya atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang
menurut keahlian, yang dimiliknya yang merupakan jalan untuk mendapatkan hasil
yang maksimal dari apa yang berupa perkerjaanya.
Dengan demikian, kinerja profesional
merupakan hasil kerja yang dicapai oleh individu dengan mempraktekkan suatu
keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya pada suatu periode tertentu,
yang dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau standar tertentu dari
organisasi di mana individu tersebut bekerja.
2.3 Sasaran Sikap Profesional
a. Sikap Terhadap
Peraturan Perundang-undangan
Pada butir
sembilan Kode Etik Guru Indonesia di sebutkan bahwa : “guru melaksanakan segala
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan”. Kebijaksanaan pendidikan
dinegara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini departemen pendidikan dan
kebudayaan. Dalam rangka pengembangan di bidang pendidikan di indonesia
departemen pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh
aparatanya, yang meliputi anatara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan,
pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar,
peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan meningkatkan
kegiatan karang taruna, dan lain-lain.
Kebijaksanaan pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan kedalam
bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah. Dari ketentuan-ketentuan pemerintah ini
selanjutnya di jabarkan ke dalam program-program umum pendidikan.
Guru
merupakan unsure aparatur Negara dan abdi Negara. karena itu, guru mutlak perlu
mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan,
sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan
tersebut.
b. Sikap Terhadap
Organisasi Profesional
Guru secara
bersama-sama memlihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukan kepada kita betapa pentingnya
peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai
organisasi profesi memerlukan pembinaan , agar lebih berdaya guna dan berhasil
guna sebagai mana usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru.
keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya,
rasa tanggung jawab, dan kewajiban bagi para anggotanya. Organisi PGRI
merupakan suatu system ,dimana unsur pembentukannya adalah guru-guru. oleh
karena itu, guru harus bertindak sesuai dengan tujuan system. Ada hubungan
timbal antara profesi dengan organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban
maupun dalam mendapatkan hak.
c. Sikap Terhadap
Teman Sejawat
Dalam ayat
7 kode etik guru disebut bahwa “ guru memelihara hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial”. ini berarti bahwa:
(1) Guru hendaknya
menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya , dan
(2) guru hendaknya
menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di
dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal
ini kode etik guru indonesia menunjukan kepada kita betapa pentingnya hubungan
yang harmonis perlu di ciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang
mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan antara sesama anggota profesi
dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
d. Sikap Terhadap
Anak Didik
Dalam kode
etik guru indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa
pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh
seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni : Tujuan Pendidikan
Nasional, Prinsip Membimbing, dan Prinsip Pembentukan Manusia Indonesia
seutuhnya.
Tujuan
pendidikan Nasional dengan jelas dapat dibaca dalam undang-undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar , atau
mendidik saja. Pengertian membimbing sepeti yang dikemukakan oleh Ki Hajar
Dewantara dalam sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang terkenal dari sistem
itu adalah ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun kurso, dan tutwuri
handayani. Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat
memberi contoh,harus dapat memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan
peserta didik.
e. Sikap terhadap
tempat kerja
Sudah
menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan
meninggalkan produktivitas. Hal ini di sadari dengan sebiak-baiknya oleh setiap
guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam
lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang
harus diperhatikan, yaitu: (a) guru sendiri, (b) hubungan guru dengan orang tua
dan masyarakat sekeliling.
Terhadap
guru sendiri dengan jelas juga ditulikan dalam salah satu butir dari kode etik
yang berbunyi: “ Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar
mengajar”. oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik itu
dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar yang sesuai,
maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi
kelas mantap, ataupun pendekatan lainnya yang diperluka.
f. Sikap terhadap
pemimpin
sebagai
salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang
lebih besar (Departemen Pendidikan Dan
Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak
atasan. Dari organisasi guru , ada strata kepemimpinan mulai dari pengurus
cabang, daerah, sampai kepusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar
Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, Kakandep, dan
seterusnya sampai ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sudah jelas
bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan
arahan dalam memimpin organisasinya, dimana tiap anggota organisasinya itu
dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi
tersebut.
g. Sikap Terhadap
Pekerjaan
Profesi
guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan
perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan
ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang
masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun
bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk
belajar dan berlaku seperti itu.
Orang yang
telah memilih suatu karir tertentu biasanya akan berhasil baik bila mencintai
karirnya dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat apapun agar karirnya
berhasil baik, ia commited dengan pekerjaannya. Ia harus mau dan mampu
melaksanakan tugasnya serta mampu melayani dengan baik pemakai jasa yang
membutuhkannya.
Agar dapat
memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat
menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan
masyarakat dalam hal ini peserta didik dan para orng tuanya. Keinginan dan
permintaan ini selelu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang
biasanya di pengaruhi perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karenanya, guru
selalu di tuntut untuk secara terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan
pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan
mengembangkan mutu ini merupakan butir yang ke enam dalam Kode Etik Guru
Indonesia yang berbunyi: Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan
dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Dalam butir
keenam ini dituntut kepada guru, baik secara pribadi maupun secara kelompok,
untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga
dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat
profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya,
karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai
dengan kemajuan zaman.
2.4 Pengembangan Sikap Profesional
1. Pengembangan
Sikap Selama Prajabatan
Dalam
pendidikan prajabatan, calon guru di didik dalam berbagai pengetahuan, sikap,
dan keterampilan yang diperlukandalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang
bersifat unik , guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi
masyarakat sekelilingnya. Oleh sebeb itu, bagaimana guru bersikap terhadap
pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
Pembentukan
sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak
calon guru memulai pendidikannya dilembagapendidikan guru. Berbagai usaha dan
latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan
sikap profesional di rancang an dilaksanakan selama calon guru berada dalam
pendidikan prajabatan.
2. Pengembangan
Sikap Selama Dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai
mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam
rangkapeningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdian seabgai
guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal
melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah
lainnya, ataupun secara informal melalui media massa televisi, radio koran dan
majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini sering dapat meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan, sekaligus juga dapat meningkatkan sikap
profesional keguruan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sikap Profesional Guru adalah Suatu
Kepribadian atau respon yang menggambarkan kecenderungan untuk bereaksi sebagai
seorang guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas
pendidikan dan pengajaran yang alhi dalam menyampaikannya.
Profesionalisme seorang guru juga
harus dikembangkan untuk meningkatkan atau menambah pengetahuan dan
keterampilannya baik pada masa Pra-jabatan ataupun dalam jabatan karena ilmu
dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan
kemajuan zaman.
Sebagai
jabatan yang harus dapat menjawab tantangan perkembangan masyarakat, jabatan
guru harus selalu dikembangkan dan dimutakhirkan. Dalam bersikap guru selalu
mengadakan pembaharuan dengan tuntutan tugasnya.
B.
Saran
Sebagai professional, seorang guru harus
selalu meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara terus menerus.
Sasaran penyikapan itu meliputi penyikapan terhadap perundang-undangan,
organisasi profesi, teman sejawat, peserta didik, tempat kerja, pemimpin dan
pekerjaan.
DAFTAR PUSTAKA
http://edukasi.kompasiana.com/2012/05/08/makalah-profesi-keguruan/
di akses 11 Oktober 2018
http://www.sarjanaku.com/2010/11/kode-etik-profesi-keguruan.html
di akses 11 Oktober 2018