KEDUDUKAN DAN
PERAN PEMERINTAH DALAM MEMPERBAIKI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pemerintahan pusat adalah
penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden
dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri- menteri negara. Atau
dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang
berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
Peningkatan kualitas
pelayanan publik dapat diperbaiki melalui perbaikan manajemen kualitas jasa,
yakni upaya meminimalisir kesenjangan antara tingkat layanan dengan harapan masyarakat
dengan praktek penyelenggaraan layanan pun;ik yang ada. Kinerja
organisasilayanan publik harus diukur dari outcome-nya, karena outcome
merupakan variabel kinerja yang mewakili misi organisasi dan aktivitas
oprasional, baik aspek keuangan dan nonkeuangan.
Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut
aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah
memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh
masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun
pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam
bidang pendidikan, kesehatan, utlilitas, dan lainnya. Berbagai gerakan
reformasi publik (public reform) yang dialami negara-negara maju pada awal
tahun 1990-an banyak diilhami oleh tekanan masyarakat akan perlunya peningkatan
kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.
1.2 Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang di
atas, penulis memiliki tujuan sebagai berikut.
1.
Mengetahui
tentang Kedudukan dan peranan Pemerintah
2.
Memahami
upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik
1.3 Rumusan Masalah
Penulis mengambil masalah ini
dengan rumusan masalah sebagai berikut.
1.
Bagaimana
kedudukan dan peran pemerintah dalam memperbaiki pelayanan publik
2.
Apa
saja upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Kedudukan
Pemerintah
Kedudukan pemerintah
dalam peningkatan kualitas pelayanan publik sangatlah penting. Dalam
pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat memiliki tiga fungsi kedudukan yaitu
sebagai berikut.
a.
Fungsi
Pelayanan
Fungsi pelayanan
dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak
diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam
pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak memberatkan serta tidak pilih kasih dan
semua orang memiliki hak sama yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui,
diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
b.
Fungsi
Pengaturan
Fungsi pengaturan
memberikan penekanan bahwa peraturan tidak hanya kepada rakyat, tetapi juga
kepada pemerintah sendiri. Artinya dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang
mengatur kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan
memberikan perlindungan kepada maysarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai
warga negara.
c.
Fungsi
Pemberdayaan
Fungsi pemberdayaan
dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. masyarakat tahu,
sadar diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau
meyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya
sebagai fasilitator dan motivator untuk membeantu masyarakat menemukan jalan
keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Tiga fungsi diatas
mencerminkan bahwa kedudukan pemerintah dalam pelayanan publik sangatlah vital
dan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta dilakukan dengan penuh
tanggung jawab agar proses pelayanan publik dapat berjalan semaksimal mungkin.
2.2 Azas
– azas dalam pelayanan publik
Sebagaimana dicantumkan dalam
Pasal 4 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa
dalam rangka upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terdapat
asas- asas yang harus dijadikan pedoman dalam pelayanan publik oleh aparat
pemerintah, diantaranya:
Full version ( + Kasus dan Solusi) download disini: Download