Senin, 02 Juli 2018


KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH DALAM MEMPERBAIKI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK



BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah
Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri- menteri negara. Atau dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat diperbaiki melalui perbaikan manajemen kualitas jasa, yakni upaya meminimalisir kesenjangan antara tingkat layanan dengan harapan masyarakat dengan praktek penyelenggaraan layanan pun;ik yang ada. Kinerja organisasilayanan publik harus diukur dari outcome-nya, karena outcome merupakan variabel kinerja yang mewakili misi organisasi dan aktivitas oprasional, baik aspek keuangan dan nonkeuangan.
      Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, utlilitas, dan lainnya. Berbagai gerakan reformasi publik (public reform) yang dialami negara-negara maju pada awal tahun 1990-an banyak diilhami oleh tekanan masyarakat akan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.

1.2 Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis memiliki tujuan sebagai berikut.
1.      Mengetahui tentang Kedudukan dan peranan Pemerintah
2.      Memahami upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik

1.3 Rumusan Masalah
Penulis mengambil masalah ini dengan rumusan masalah sebagai berikut.
1.      Bagaimana kedudukan dan peran pemerintah dalam memperbaiki pelayanan publik
2.      Apa saja upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik





BAB II
PEMBAHASAN


2.1. Kedudukan Pemerintah
Kedudukan pemerintah dalam peningkatan kualitas pelayanan publik sangatlah penting. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat memiliki tiga fungsi kedudukan yaitu sebagai berikut.
a.       Fungsi Pelayanan
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak memberatkan serta tidak pilih kasih dan semua orang memiliki hak sama yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
b.      Fungsi Pengaturan
Fungsi pengaturan memberikan penekanan bahwa peraturan tidak hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada pemerintah sendiri. Artinya dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada maysarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
c.       Fungsi Pemberdayaan
Fungsi pemberdayaan dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. masyarakat tahu, sadar diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau meyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membeantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

Tiga fungsi diatas mencerminkan bahwa kedudukan pemerintah dalam pelayanan publik sangatlah vital dan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta dilakukan dengan penuh tanggung jawab agar proses pelayanan publik dapat berjalan semaksimal mungkin.

2.2 Azas – azas dalam pelayanan publik
Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 4 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa dalam rangka upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terdapat asas- asas yang harus dijadikan pedoman dalam pelayanan publik oleh aparat pemerintah, diantaranya:


Full version ( + Kasus dan Solusi) download disini: Download

Tanggal

Statistik

Popular Posts