Sabtu, 10 April 2021

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

           Dana pensiun diselenggarakan dalam upaya memberikan jaminan kesejahteraan pada keryawan. Jaminan tersebut diberikan dalam bentuk manfaat dan imbalan pensiun pada saat karyawan tersebut memasuki masa pensiun atau mengalami kecelakaan. Jaminan tersebut akan membeeikan ketenangan pada karyawan karena adanya kepastian akan masa depannya. Secara psikologis, jaminan akan masa depan ini  akan meningkatkan motivasi kerja karyawan sehingga akan menguntungkan baik perusahaan maupun karyawan itu sendiri.

           Jaminan kesejahteraan yang dikemas dalam manfaat pensiun diberikan pada karyawan dan keluarganya secara berkala sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992. Undang-undag tersebut didukung PP Nomor 76 1992 tentang dana Pensiun Pembari Kerja dan PP Nomor 77 tentang Dana Pensiun Lembaga keuangan. Perangkat-perangkat tersebut diundangkan dengan maksud untuk mendukung terselenggaranya pengelolaan dana pensiun yang dapat memberikan manfaat optimal bagi pesertanya.

 

B.     Rumusan masalah

1.      Apa pengertian dan tujuan dari dana pensiun?

2.      Apa manfaat dari dana pensiun?

3.      Apa jenis dan program pensiun?

 

C.    Tujuan

1.      Pembaca dapat mengetahui pengertian dan tujuan dari peyelenggaraan dana pensiun.

2.      Pembaca dapat mengetahui manfaat apa saja dari dana pensiun tersebut.

3.      Pembaca dapat mengetahui jenis-jenis dan program dana pensiun.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian dan Tujuan penyelenggaraan Dana Pensiun

1.      Pengertian Dana Pensiun

Dana pensiun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya. Definisi tersebut memberi pengertian bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan pensiun tersebut dapat dikelola oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun.

2.      Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun

a.     Bagi Pemberi Kerja

Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah sebagai berikut:

1)      Kewajiban Moral

Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Tenaga kerja tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai faktor produksi. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan keterangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki masa pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahaan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya.

2)      Loyalitas

Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.

3)      Kompetisi Pasar Tenaga Kerja 

Dengan memasukan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat yang berkompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas. Di era yang semakin ketat, perusahaan-perusahaan bersaing untuk memdapatkan tenaga yang profesional. Salah satu alat pengikat bagi karyawan yang berkualitas adalah tawaran manfaat pensiun pada karyawan tersebut.

b.      Bagi Karyawan

Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah sebagai berikut :

1)      Rasa aman terhadap masa yang akan datang

Karyawan mengharapkan mendapatkan jaminan ekonomis karena penghasilan yang ia terima memasuki masa pensiun. Harapan ini akan memengaruhi kinerja saat ini, pada saat ia masih produktif.

2)      Kompensasi yang lebih baik

Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa ia nikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.

 

B. Manfaat dana pensiun

Manfaat atau tujuan penyelenggaraan dana penerima pensiun dapat dilihat dari dua atau tiga pihak yang terlibat. Jika hanya dua pihak berarti antara pemberi kerja dengan karyawannya sendiri. Sedangkan jika tiga pihak , yaitu pemberi kerja, karyawan dan lembaga pengelola dana pensiun, dimana kemudian masing-masing pihak memiliki tujuan tersendiri.

Bagi pemberi kerja tujuan atau manfaat penyelenggaraan dana pensiun bagai karyawan adalah sebagai berikut:

1.       Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi diperusahaan tersebut.

2.       Agar dimasa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja diperusahaannya.

3.       Memberikan rasa aman dari segi batiniah sehingga dapat menurunkan turn over karyawan.

4.       Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari – sehari

5.       Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah

 

Sedangkan, bagi karyawan yang menerima pensiun, manfaat yang diperoleh dengan adanya dana pensiun yaitu:

1.       Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang setelah memasuki masa pensiun

2.       Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja.

 

Selanjutnya, bagi lembaga pengelola dana pensiun tujuan penyelenggaraan dana pension yaitu:

1.       Mengelola dan pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi

2.       Turut membantu dan mendukung program pemerintah.\

 

C. Jenis-Jenis dana pensiun

Dana pensiun menurut UU No. 11 tahun 1992 tentang dana pensiun dapat digolongkan dalam dua jenis, yaitu:

1.      Dana pensiun pemberi kerja (DPPK)

DPPK adalah dana pensiun yang di bentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberikan kerja.

Peraturan dana pensiun kerja menurut PP No. 76 Tahun 1992 terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a.           Nama dana pensiun yang bersangkutan

b.           Nama pendiri

c.            Karyawan yang berhak menjadi peserta dan persyaratan untuk menjadi peserta

d.           Nama mitra pendiri

e.           Tanggal pembentukan dana pensiun

f.            Pembentukan kekayaan dana pensiun yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja

g.           Maksud dan tujuan pembentukan dana pensiun

h.           Masa jabatan pengurus dan dewan pengawas, hak, kewajiban dantanggung jawab pengurus, dewan pengawas, peserta, dan pemberi kerja

i.             Besarnya iuran untuk program pensiun dan rumus manfaat pensiun serta faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungan

j.             Tata cara pembayaran manfaat pensiun dan manfaat lainnya

k.           Tata cara penunjukan dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun  apabila peserta  meninggal dunia

l.             Tata cara perubahan peraturan dana pensiun dan tata cara pembubaran dan penyelesaian dana pensiun.

 

 

 

2.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perseorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Bagi masyarakat pekerja mandiri seperti dokter, petani, nelayan, dan lain sebagainya dimungkinkan untuk memanfaatkan DPLK. (dahlan, 2004)

Secara umum, jenis  pensiun dapat dipilih oleh para karyawan yang akan menghadapi pensiun, antara lain sebagai berikut:

1.      Pensiun normal

Yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang telah ditetapkan pperusahaan. Sebagai contoh rata-rata usia pensiun di Indonesia adalah 55 tahun, dan beberapa profesi tertentu, dapat lebih lama lagi seperti guru yang mencapai usia 60 tahun dan dosen yang mencapai usia 65 tahun.

2.      Pensiun dipercepat

Jenis pensiun yang diberikan untuk posisi tertentu, misalnya karena ada pengurangan pegawai diperusahaan tersebut.

3.      Pensiun ditunda

Yaitu pensiun yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, tetapi usia pensiun belum memenuhi usia pensiun. Karyawan yang mengajukan tetap keluar dan pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai.

4.      Cacat

Yaitu pensiun yang diberikan bukan karena usia, tetapi lebih disebabkan karena peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan. Pembayaran pensiun biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal ketika masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal.(kasmir, 2008, hal. 327)

 

D. Program pensiun

Program pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, program pensiun terdiri dari tiga golongan, ketiga program tersebut mempunyai kehususan masing-masing, yaitu:

1.      Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution plan)

Program pensiun iuran pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. (Lihat: Pasal 1 Butir 8, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1992). Formula yang umum digunakan untuk menuntukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah :

a.       Money purchase plan

Menetapkan jumlah iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja. Iuran dibubukan pada masing-masing rekening peserta (individual account) dan akumulasi pengembangannya. Manfaat pensiun yang akan dibayarkan, diambilkan dari jumlah tersebut.

b.      Saving plan

Hampir sama dengan money purchase plan, hanya berbeda dalam hal iuran, seluruhnya biasanya karyawan yang menentukan. Untuk menetapkan jumlah iuran, beberapa faktor perlu dipertimbangkan antara lain :

1)          Besarnya nilai manfaat atau imbalan (benefit)

2)          Usia rata-rata karyawan

3)          Skala gaji perusahaan yang bersangkutan

4)          Jumlah masa kerja

 

Pembayaran manfaat untuk program pensiun pasti iuran pasti dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.          Jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangannya lebih kecil dari 12 juta dapat dibayarkan sekaligus.

b.          Bekas karyawan yang berhak atas manfaat pensiun ditunda dapat mengajukan pembayaran manfaat pennsiun sejak yang bersangkutan mencapai usia pensiun dipercepat. Besarnya manfaat tersebut dihitung dan ditetapkan pada saat yang bersangkutan akan pensiun.

c.           Atas pilihan peserta dapat membeli anuitas seumur hidup dari perusahaan asuransi jiwa dengan persyaratan :

1)               Anuitas yang dipilih menyediakan manfaat pensiun bagi janda/duda atau anak sekurang-kurangnya 60% dan sebanyak-banyaknya 100%dari manfaat pensiun yang diterima peserta.

2)               Anuitas yang dipilih memenuhi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang dana pensiun dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan dana pensiun.

 

2.      Program Pensiun Manfaat Pasti

Program pensiun manfaat pasti, adalah program pensiun yang manfaatnya diterapkan dalam peraturan dana pensiun, atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti. Formula yang umum digunakan untuk menentukan besar manfaat pensiun untuk jenis program ini adalah Program Pensiun Pendapatan Terakhir (final earning pension plan) yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji terakhir peserta pada saat mencapai usia pensiun.

3.      Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan

Program pensiun berdasarkan keuntungan adalah program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntunganpemberi kerja. (Lihat: Pasar 1 Butir 3, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992).

Formula yang umum digunakanuntuk menentukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah Program Pensiun Pembagian Keuntungan (Profit Sharing Pension Plan), yaitu program pensiun yang sumber pembiayaannya atau iurannya berasal dari presentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh perusahaan sebelum pajak. Iuran berubah-ubah setiap tahun tergantung laba perusahaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

           Dana pensiun merupakan bentuk investasi jangka panjang yang hasilnya dapat dinikmati setelah pegawai atau karyawan yang bersangkutan memasuki masa pensiun. Dana pensiun sendiri diselenggarakan dalam suatu program yang disebut Program Pensiun. Program dan pensiun terbagi atas program pesiun iuran pasti, program pensiun manfaat pasti, dan program pensiun berdasarkan keuntungan. Tidak selamanya seseorang dapat bekerja dan menghasilkan suatu karya. Pada suatu saat dia harus berheti dari pekerjaan dan menikmati masa tuanya. Akan tetapi, dalam menikmati masa tuanya seseorag tidak ingin penghasilannya berhenti seperti ia juga berhenti dari pekerjaannya. Tentu saja mutlak memerlukan dukungan prasarana yang memadai, salah satunya dengan “jaminan hari tua” atau pensiun.

 

B.     Saran

           Kita diharapkan agar dari sejak usia muda dapat menyisihkan uang untuk hari tua dengan cara menabung atau mengikuti asuransi dan pensiun. Dengan cara inilah kehidupan masa tua kita dapat terjamin meskipun kita sudah tidak dapat bekerja tetap mamiliki penghasilan sehingga kehidupan masa tua dapat terjamin dengan baik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Dahlan Siamat.2004. Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta: LPFE UI

Kasmir, BankdanLembagaKeuanganLainnya, PT Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2012, hal 289

Suhardi Lubis. 2000. Hukum Ekonomi Islam, Jakarta : Sinar Grafika

Soemitra Andi. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta : Kencana Prenada

htttp//:serbaserbi-ragam-informasi.blogspot.co.idmakalah-dan pensiun-lembaga-keuangan

Rivai Veithzal. 2007. Bank and Financial Insttitution Management. Jakarta : PT  Raja Grafindo Persada

http://tyasnurhayati.blogspot.com/2017/04/normal-0-false-false-false-in-x-none-ar.html

0 komentar:

Posting Komentar

Tanggal

Statistik

Popular Posts