BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada mulanya hubungan perdagangan hanya terbatas pada satu wilayah tertentu, tetapi dengan semakin berkembangnya arus perdagangan maka hubungan dagang tersebut tidak hanya dilakukan antara para pengusaha dalam satu negara saja, tetapi juga dengan para perdagangan dari negara lain, tidak terkecuali Indonesia. Bahkan hubungan-hubungan dagang tersebut semakin beraneka ragam, termasuk cara pembayarannya. Kegiatan ekspor impor didasari oleh kondisi bahwa tidak ada suatu negara yang benar-benar mandiri karena satu sama lain saling membutuhkan dan saling mengisi.
negara memiliki karakteristik yang berbeda, baik sumber daya alam, iklim, geografi, demografi, struktur ekonomi, dan struktur sosial. Perbedaan tersebut menyebabkan perbedaan komoditas yang di hasilkan, komposisi biaya yang diperlukan, kualitas dan kuantitas produk. Secara langsung atau tidak langsung membutuhkan pelaksanaan pertukaran barang atau jasa antara satu negara dengan negara lain. Transaksi perdagangan internasional yang lebih dikenal dengan istilah ekspor-impor, pada hakikatnya adalah suatu transaksi sederhana yang tidak lebih dari membeli dan menjual barang antara pengusaha-pengusaha yang bertempat tinggal atau berdomisili di negara-negara yang berbeda.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu pengertian Ekspor?
2. Bagaimana Tujuan dan Manfaat Kegiatan Ekspor?
3. Bagaimana kebijakan Ekspor?
4. Apa itu pengertian Impor?
5. Bagaimana Tujuan dan Manfaat Kegiatan Impor?
6. Bagaimana kebijakan Impor?
BAB II
PEMBAHASAN
A. EKSPOR
1. Pengertian Ekspor
Ekspor adalah kegiatan menjual barang dari dalam ke luar negeri. Orang atau pihak yang melakukan kegiatan ekspor disebut eksportir.
Kegiatan ekspor yang meningkat akan memberikan keuntungan bagi negara, yaitu negara memperoleh peningkatan pendapatan yaitu dari pajak barang yang diekspor. Selain itu ada pula pihak-pihak dalam negeri yang juga mendapat keuntungan seperti perusahaan transportasi, perusahaan asuransi, perusahaan penghasil barang yang diekspor. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia terus meningkatkan usaha-usaha yang dapat mendorong kegiatan ekspor.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, setiap eksportir yang akan melaksanakan kegiatan ekspor biasanya meminta izin kepada pemerintah. Izin untuk melaksanakan ekspor diterbitkan dalam bentuk Surat Pengakuan Eksportir dan Ekspor (APE). Eksportir yang bersangkutan hanya diperkenankan untuk melaksanakan ekspor jenis komoditi sebagaimana tercantum dalam Surat Pengakuan Eksportir.
2. Tujuan dan Manfaat Kegiatan Ekspor
Tujuan Kegiatan Ekspor yaitu :
a. Meningkatkan laba perusahaan melalui perluasan pasar serta untuk memperoleh harga jual yang lebih baik
b. Membuka pasar baru di luar negeri sebagai perluasan pasar dalam negeri
c. Memanfaatkan kelebihan komoditas yang telah dimiliki
d. Membiasakan diri bersaing dalam pasar internasional sehingga mampu bersaing dengan negara lain
Manfaat Kegiatan Ekspor yaitu :
a. Memperluas pasar bagi Indonesia
b. Menambah devisa negara
c. Memperluas devisa negara
3. Kebijakan Ekspor
Ekspor suatu negara harus lebih besar daripada impor agar tidak terjadi defisit dalam neraca pembayaran. Oleh karena itu pemerintah selalu berusaha mendorong ekspor melalui kebijakan ekspor dengan cara berikut :
a. Diversifikasi Ekspor atau Menambah Keragaman Barang Ekspor
Diversifikasi ekspor merupakan penganekaragaman barang ekspor dengan memperbanyak macam dan jenis barang yang diekspor.
Misalnya Indonesia awalnya hanya mengekspor tekstil dan karet, kemudian menambah komoditas ekspor seperti kayu lapis, gas LNG (Liquid Natural Gas), rumput laut dan sebagainya. Diversifikasi ekspor dengan menambah macam barang yang diekspor ini dinamakan diversifikasi horizontal. Sedangkan diversifikasi ekspor dengan menambah variasi barang yang diekspor seperti karet diolah dahulu menjadi berbagai macam ban mobil dan motor atau kapas diolah dahulu menjadi kain lalu diproses menjadi pakaian, diversifikasi yang demikian ini disebut diversifikasi vertikal.
b. Subsidi Ekspor
Subsidi ekspor diberikan dengan cara memberikan subsidi/bantuan kepada eksportir dalam bentuk keringanan pajak, tarif angkutan yang murah, kemudahan dalam mengurus ekspor, dan kemudahan dalam memperoleh kredit dengan bunga yang rendah.
c. Premi Ekspor
Untuk lebih meningkatkan dan mendorong para produsen dan eksportir, pemerintah dapat memberikan premi atau insentif, misalnya penghargaan atas kualitas barang yang diekspor. Pemberian bantuan keuangan dari pemerintah kepada pengusaha kecil dan menengah yang orientasi usahanya ekspor.
d. Devaluasi
Devaluasi merupakan kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri (rupiah) terhadap mata uang asing. Dengan kebijakan devaluasi akan mengakibatkan harga barang ekspor di luar negeri lebih murah bila diukur dengan mata uang asing (dollar), sehingga dapat meningkatkan ekspor dan bisa bersaing di pasar internasional.
e. Meningkatkan Promosi Dagang ke Luar Negeri
Pemasaran suatu produk dapat ditingkatkan dengan mempromosikan produk yang akan dijual. Untuk meningkatkan ekspor ke luar negeri maka pemerintah berusaha dengan melakukan promosi dagang ke luar negeri, misalnya dengan mengadakan pameran dagang di luar negeri agar produk dalam negeri lebih dapat dikenal.
f. Menjaga Kestabilan Nilai Kurs Rupiah terhadap Mata Uang Asing
Kestabilan nilai kurs rupiah terhadap mata uang asing sangat dibutuhkan oleh para importir dan pengusaha yang menggunakan produk luar negeri untuk kelangsungan usaha dan kepastian usahanya. Bila nilai kurs mata uang asing terlalu tinggi membuat para pengusaha yang bahan baku produksinya dari luar negeri akan mengalami kesulitan karena harus menyediakan dana yang lebih besar untuk membiayai pembelian barang dari luar negeri. Akibatnya harga barang yang diproduksi oleh pengusaha tersebut menjadi mahal. Hal ini dapat menurunkan omzet penjualan dan menurunkan laba usaha, yang akhirnya akan mengganggu kelangsungan hidup usahanya.
g. Mengadakan Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Internasional
Melakukan perjanjian kerja sama ekonomi baik bilateral, regional maupun multilateral akan dapat membuka dan memperluas pasar bagi produk dalam negeri di luar negeri, serta dapat menghasilkan kontrak pembelian produk dalam negeri oleh negara lain. Misalnya perjanjian kontrak pembelian LNG (Liquid Natural Gas) Indonesia yang dilakukan oleh Jepang dan Korea Selatan.
B. IMPOR
1. Pengertian Impor
Impor adalah kegiatan membeli barang atau jasa dari luar negeri. Orang atau pihak yang mengimpor barang atau jasa tersebut disebut importir.
Misalnya Indonesia tidak memiliki tanaman gandum karena gandum tidak bisa tumbuh di Indonesia, untuk itu pihak Indonesia meminta bantuan negara lain untuk mendatangkan gandum ke Indonesia. Kegiatan tersebut disebut kegiatan impor.
Setiap importir harus memiliki izin kegiatan pengimporan barang dari pemerintah. Izin dari pemerintah kepada importir dikeluarkan dalam bentuk TAPPI (Tanda Pengenal Pengakuan Importir). Di mana jenis komoditas yang dapat diimpor disebutkan dalam izin tersebut. Untuk mendapatkan barang yang diinginkan harus mengirimkan pesanan kepada eksportir yang ada di luar negeri. Setelah ada kata kesepakatan dan syarat-syarat telah dilengkapi maka barang akan dikirim oleh eksportir ke luar negeri.
Kegiatan impor terjadi karena faktor-faktor berikut :
a. Negara pengimpor kekurangan pasokan beberapa barang tertentu. Contohnya Imdonesia mengimpor beras dari Thailand karena produksi beras dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan.
b. Teknologi yang modern. Misalnya suatu negara belum mampu memproduksi barang elektronik dengan kualitas yang baik, maka negara itu perlu mengimpor barang elektronik dari negara yang teknologinya lebih maju. Negara maju yang lebih menguasai teknologi dapat menghasilkan barang-barang yang berkualitas bagus sehingga produk-produk itu dapat laku di pasaran.
c. Harga yang lebih murah. Pada era globalisasi seperti ini harga barang sangat kompetitif. Konsumen yang pintar tentu lebih menginginkan produk dengan harga yang lebih murah bila kualitas barang akan dibeli sama. Hal inilah yang menyebabkan orang atau pihak dalam negeri mengimpor barang dari luar negeri.
d. Permintaan pasar atau selera konsumen yang berbeda-beda juga merupakan penyebab importir mendatangkan barang dari luar negeri.
2. Tujuan dan Manfaat Kegiatan Impor
Tujuan Kegiatan Impor yaitu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang-barang dengan cara mendatangkan barang yang belum tersedia di dalam negeri dari luar negeri.
Manfaat Impor yaitu :
a. Memperoleh barang dan jasa yang tidak bisa dihasilkan
b. Memperoleh teknologi modern
c. Memperoleh bahan baku
3. Kebijakan Impor
Kegiatan impor di satu pihak sangat dibutuhkan oleh suatu negara untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi di lain pihak dapat merugikan perkembangan industri dalam negeri. Agar tidak merugikan produk dalam negeri diperlukan adanya kebijakan impor untuk melindungi produk dalam negeri dengan cara berikut :
a. Pengenaan Bea Masuk
Barang impor yang masuk ke dalam negeri dikenakan bea masuk yang tinggi sehingga harga jual barang impor menjadi mahal. Hal ini dapat mengurangi hasrat masyarakat membeli barang impor dan produk dalam negeri dapat bersaing dengan produk impor.
b. Kuota Impor
Kuota impor merupakan suatu kebijakan untuk membatasi jumlah barang impor yang masuk ke dalam negeri. Dengan dibatasinya jumlah produk impor mengakibatkan harga barang impor tetap mahal dan produk dalam negeri dapat bersaing dan laku di pasaran.
c. Pengendalian Devisa
Dalam pengendalian devisa, jumlah devisa yang disediakan untuk membayar barang impor dijatah dan dibatasi sehingga importir mau tidak mau juga membatasi jumlah barang impor yang akan dibeli.
d. Substitusi Impor
Kebijakan mengadakan substitusi impor ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri dengan mendorong produsen dalam negeri agar dapat membuat sendiri barang-barang yang diimpor dari luar negeri.
e. Devaluasi
Kebijakan berupa devaluasi merupakan kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing. Misalnya 1US$ = Rp 8.000 menjadi 1USS$ = Rp 10.000. dengan devaluasi dapat menyebabkan harga barang impor menjadi lebih mahal, dihitung dengan mata uang dalam negeri, sehingga akan mengurangi pembelian barang impor.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam perdagangan internasional terdapat dua kegiatan pokok, yaitu kegiatan ekspor dan kegiatan impor. Ekspor adalah kegiatan menjual barang dari dalam ke luar negeri. Orang atau pihak yang melakukan kegiatan ekspor disebut eksportir.
Kebijakan ekspor yaitu :
1. Diversifikasi Ekspor atau Menambah Keragaman Barang Ekspor
2. Subsidi Ekspor
3. Premi Ekspor
4. Devaluasi
5. Meningkatkan Promosi Dagang ke Luar Negeri
6. Menjaga Kestabilan Nilai Kurs Rupiah terhadap Mata Uang Asing
7. Mengadakan Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Internasional
Pengelompokan barang ekspor digolongkan dalam empat kelompok yaitu Barang yang diatur tata niaga ekspornya, Barang yang diawasi ekspornya, Barang-barang yang dilarang untuk diekspor, dan Barang yang bebas ekspor.
Impor adalah kegiatan membeli barang atau jasa dari luar negeri. Orang atau pihak yang mengimpor barang atau jasa tersebut disebut importir.
Kebijakan impor yaitu :
1. Pengenaan Bea Masuk
2. Kuota Impor
3. Pengendalian Devisa
4. Substitusi Impor
5. Devaluasi
B. Saran
Bagi pembaca setelah membaca makalah ini di harapkan lebih memahami kebijakan perdagangan internasional terhadap kebijakan ekspor dan impor.
DAFTAR PUSTAKA
Indrastuti, dkk.2008.Ilmu Pengetahuan Sosial 6.Jakarta: Pusat Perbukuan.
Wijayanti, Diatmika, dkk.2013.IPS Terpadu.Klaten : Intan Pariwara.
http://www.ssbelajar.net/2014/05/kebijakan-expor-dan-impor-perdagangan-internasional.html
Http://genggaminternet.com/pengertian-tujuan-manfaat-kegiatan-ekspor-dan-impor/

0 komentar:
Posting Komentar