Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021, menyatakan bahwa Libur Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dihapuskan. Hal ini terjadi dikarenakan tidak lain untuk pencegahan penyebaran virus COVID-19.
Adapun instruksi lengkap tersebut tertuang dalam lampiran dibawah ini, silahkan dibaca dengan seksama.
0 komentar:
Posting Komentar