Jumat, 26 November 2021

 

Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021, menyatakan bahwa Libur Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dihapuskan. Hal ini terjadi dikarenakan tidak lain untuk pencegahan penyebaran virus COVID-19.

Adapun instruksi lengkap tersebut tertuang dalam lampiran dibawah ini, silahkan dibaca dengan seksama.

0 komentar:

Posting Komentar

Tanggal

Statistik

Popular Posts