Sabtu, 13 Maret 2021

 Perlu diketahui persyarat utama yang telah kami sampaikan di halaman sebelumnya bahwa syarat utama yang perlu disiapkan yaitu mempunyai NUPTK dan terdaftar di Dapodik. Adapun tentu banyak sekali guru-guru atau tenaga honorer yang belum mempunyai syarat tersebut. Maka saran dari kami yaitu.

Untuk yang belum terdaftar di Dapodik:

1. Hubungi Kepala Sekolah atau Operator Sekolah lalu minta Form PTK yang bisa diunduh dari Dapodik

2. Isi secara lengkap F-PTK tersebut sesuai data yang anda miliki

3. Lampirkan Foto Copy KTP, KK, Ijazah (Linier), SK Pengangkatan dari Sekolah.

4. Setelah selesai Kepala Sekolah dapat mengirimkan berkas tersebut ke Kepala Bidang GTK di Dinas setempat disertai dengan surat pengantar.


Untuk yang belum mempunyai NUPTK:

1. Pastikan anda mempunya SK Tugas terbaru tahun 2021 yang diterbitkan oleh Dinas

2. Jika belum mempunyai SK Dinas, anda bisa berkoordinasi dengan Kepala Sekolah untuk menerbitakan SK Tugas Dinas 2021 dengan syarat sebagai berikut:

            a. Surat pengantar dari Kepala Sekolah

            b. Foto Copy Ijazah (linier)

            c. Analisis Kebutuhan Guru

            d. SK Pembagian Tugas TA 2020/2021 Genap

        Lalu kirim ke Kepala Bidang GTK di Dinas Setempat

3. Setelah mendapatkan SK Tugas dari 2021 dari Dinas berkoordinasilah dengan Operator Sekolah untuk mengusulkan penerbitan NUPTK melalui VervalPTK. Dimana Syarat yang perlu anda siapkan yaitu:

            a. SK Tugas 2021 dari Dinas

            b. Scan asli dari Ijazah SD, SMP, SMA, S1

            c. Scan Asli KTP

Setelah Operator Sekolah Mengunggah data data anda maka anda tinggal menunggu proses verifikasi hingga terbitnya NUPTK.


0 komentar:

Posting Komentar

Tanggal

Statistik

Popular Posts