Menindak lanjuti Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor: 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tatacara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, maka untuk itu diminta kepada Saudara untuk menyampaikan data pegawai CPNS dan PNS yang ada di satuan kerja saudara, dengan mengisi format sebagaimana contoh terlampir.
Format data isian download disini : [Download]
Deadline pengumpulan 30 Juni 2016
(sumber: surat edaran)
Kamis, 30 Juni 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Admin
0 komentar:
Posting Komentar